News
NPWP Elektronik Kini Bisa Dikirim Lewat Email

Wednesday, 11 November 2020

NPWP Elektronik Kini Bisa Dikirim Lewat Email

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan satu lagi fitur baru pada laman website resmi mereka, yaitu fitur pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. 

Merujuk pengumuman yang diunggah DJP, dengan fitur ini Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan NPWP elektronik yang akan dikirimkan langsung melalui surat elektronik atau email yang terdaftar. Dengan NPWP elektronik yang dikirim melalui email tersebut, WP dapat mencetak atau hanya cukup menyalinnya tergantung kebutuhan. 

Dengan begitu, proses untuk mendapatkan NPWP elektronik akan lebih cepat. Selama ini, penyerahan NPWP elektronik hanya bisa dilakukan melalui pos atau seacara offline ke alamat WP. 

Simak: Vidio Syarat Buat NPWP

Berikut adalah langkah-lanhgkah yang dapat dilakukan WP untuk mendapatkan NPWP elektronik melalui fitur tesebut. Pertama, WP harus login pada laman www.pajak.go.id

Setelah login, WP harus memilih tab informasi, yang memuat preview NPWP elektronik. Langkah berikutnya, tekan tombol "kirim email" pada menu tersebut. Terakhir, WP tinggal menunggu NPWP elektronik dikirim ke alamat email. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.