Penerima Insentif Pajak Tercatat Capai 211.476 WP
Wednesday, 11 November 2020
JAKARTA. Pemerintah mengaku telah menyetujui permohonan insentif pajak yang diberikan kepada 211.476 Wajib Pajak (WP) terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengutip antaranews.com, persetujuan insentif tersebut diberikan untuk berbagai fasilitas pajak, yang terdiri dari fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebanyak 129.744 WP.
Sementara fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor sebanyak 14.085 WP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 65.699 WP dan fasilitas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat sebanyak 1.948 WP.
Baca Juga: Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Ditambah Jadi 50%
Semua insentif itu diberikan kepada WP di berbagai sektor usaha, yaitu:
- Sektor perdagangan 99.000 WP atau 46,82%
- Industri pengolahan 40.905 WP atau 19,34%
- Konstruksi dan Real Estate 14.653 WP atau 6,93%
- Jasa perusahaan 13.454 WP atau 6,34%
Sebagai informasi, fasilitas perpajakan tersebut sebelumnya dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 86/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan PMK nomor 110/PMK.03/2020.
Jaga Keberlangsungan Usaha
Pemerintah mengklaim, pemberian insentif ini telah memberi dampak positif bagi keberlangsungan usaha para penerimanya. Hal tersebut berdasarkan analisis awal pemerintah yang menunjukan kinerja usaha WP penerima insentif lebih baik dibandingkan bukan penerima.
Baca Juga: Pandemi, Resesi dan Nasib Pajak Tahun Ini
Sebelumnya, pemerintah juga mengungkapkan kondisi ekonomi Indonesia pada triwulan III juga menunjukan perbaikan jika dibanding kondisi pada triwulan II. Pada triwulan III ekonomi Indonesia yang diukur dengan Produk Domestik Bruto (PDB) terkontraksi sebesar 3,49%, lebih rendah dari kontraksi yang terjadi pada triwulan II sebesar 5,32%.
Kondisi ini menurut pemerintah dianggap sebagai momentum pembalikan arah. Sehingga diperkirakan pada triwulan IV ekonomi Indonesia akan semakin membaik. (asp)