News

DJP Intip Data Penerima Subsidi Gaji

Monday, 09 November 2020

DJP Intip Data Penerima Subsidi Gaji

JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi penyaluran bantuan subsidi gaji atau yang disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji, untuk memastikan program tersebut tepat sasaran. Salah satu mekanisme evaluasi yang akan dilakukan adalah dengan mencocokan data penerima bantuan dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengutip detik.com, pembandingan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan pada gelombang pertama merupakan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Jika ada penerima yang ternyata berpenghasilan di atas Rp 5 juta maka akan dikeluarkan dari daftar penerima.

Pemerintah mengaku, pencocokan baru bisa dilakukan saat ini, ketika gelombang pertama bantuan sudah diberikan. Idealnya, kepastian data penerima dilakukan sebelum program tersebut disalurkan. Namun, karena keterbatasan waktu maka pembandingan  baru bisa dilakukan saat ini. 

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Jumlah Barang Mewah yang Dikenai PPN dan PPnBM

Sebagai informasi program BLT gaji ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam program tersebut masyarakat yang memenuhi syarat, akan menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, yang dibagi ke dalam dua tahap pencairan.

Hanya Untuk Pekerja Formal

Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan, melalui Bank milik pemerintah yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Adapun anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 37,74 triliun, untuk 15,72 juta pekerja.

Baca Juga: Isu Pajak di Tengah Polemik Kenaikan BPJS Kesehatan

Mengutip pikiran-rakyat.com, pada tahap pertama BLT gaji yang disalurkan pemerintah tercatat sebesar Rp 14,631 triliun kepada 12,19 juta pekerja.

Adapun syarat penerima bantuan ini diantaranya, masyarakat harus berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima upah alias pekerja formal, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Selain itu, penerima juga harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) keternagakerjaan dan memiliki rekening Bank yang aktif. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.