JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia.
Seperti diketahui, sejak April 2018 pemerintah AS memang telah meninjau kembali pemberian fasilitas GSP atau fasilitas pembebasan bea masuk atas produk-produk tertentu kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Adapun keputusan perpanjangan GSP ini dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR), selang satu hari setelah Presiden Joko Widodo bertemu Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo pada Kamis (29/10).
Baca Juga: Meluruskan Sanksi PPN Ekspor Untuk Indonesia Maju
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, perpanjangan fasilitas GSP dapat mendorong kembali ekonomi Indonesia yang tertekan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan data USTR, pada tahun 2019 ekspor produk-produk yang mendapat fasilitas GSP mencapai USD 2,61 miliar atau 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS.
Adapun jumlah produk yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk ini sebanyak 729 pos tarif. Sedangkan jumlah produk yang diekspor secara keseluruhan ke AS sebanyak 3.572 pos tarif.
Tingkatkan Kerjasama
Sebagai informasi, fasilitas GSP pertama kali diberikan negeri paman sam kepada Indonesia pada tahun 1980.
Setelah perpanjangan ini, Pemerintah mengklaim kedua negara berkomitmen akan meningkatkan kerjasama tidak hanya dibidang perdagangan, melainkan di bidang investasi, sektor informasi, komunikasi dan teknologi.
Nilai kerjasama tersebut diperkirakan mencapai USD 60 miliar hingga tahun 2024.
Komitmen tersebut akan dituangkan dalam Limited Trade Deal (LTD), yang merupakan kesepakatan perdagangan unilateral secara terbatas. (asp)