MUC Consulting dan SIP Corp Berkolaborasi Gelar Webinar Hukum Perpajakan
Monday, 26 October 2020
JAKARTA. MUC Consulting dan SIP Corp berkolaborasi menggelar acara webinar dengan topik Seputar Hukum Perpajakan. Gelaran ini merupakan seri webinar #KelasHukum yang secara berkala diselenggarakan oleh SIP Corp.
Adapun webinar kali ini berlangsung melalui aplikasi ZOOM pada Jumat, 18 September 2020, dengan menghadirkan pembicara Senior Manager Tax Dispute MUC Consulting Shinta Mervianti.
Dalam kesempatan tersebut, Shinta menjelaskan pentingnya setiap orang untuk memahami aturan-aturan pajak di Indonesia. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar, yang diterapkan secara memaksa kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
Di Indonesia ada tujuh Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang perpajakan, seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU Bea Materai, UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan UU Pengadilan Pajak.
Baca Juga: Menyelaraskan Standar Akuntansi dengan Peraturan Pajak
Dalam kesempatan ini, Shinta mengupas beberapa ketentuan yang paling dekat dengan kegiatan masyarakat sehari-hari secara detil seperti UU PPh, UU KUP serta UU PPN dan PPnBM. Selain menguraikan regulasinya, webinar ini juga menjadi media untuk belajar menghitung pajak yang harus dibayar berdasarkan regulasi.
Menurut Shinta dengan memahami aturan perpajakan, setiap orang bisa terhindar dari kerugian yang lebih besar karena berisiko terkena sanksi administrasi berupa denda, ketika melakukan pelanggaran.
Sebagai informasi, materi yang disampaikan dalam webinar ini bisa disimak kembali dalam channel Youtube MUC Consulting.(asp)