OECD: Konsensus Pajak Digital Molor Hingga Pertengahan 2021
Wednesday, 14 October 2020
JAKARTA. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memastikan konsensus pajak digital batal tercapai akhir tahun ini. Negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat memperpanjang batas waktu penyusunan konsensus hingga pertengahan tahun 2021.
Penegasan itu Dalam keterangan tertulis, Senin (12/10), OECD menjelaskan Inclusive Framework yang terdiri dari 137 negara dan yurisdiksi anggota mengalami kendala pembahasan karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta perbedaan politik. Oleh karenanya, dalam pertemuan yang dilakukan pada 8-9 Oktober 2020, Inclusive Framework sepakat untuk memperpanjangnya.
Baca Juga: Solusi Alternatif Sengketa Pajak Internasional
Konsensus global ini akan menyasar mekanisme pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan multinasional yang melakukan transaksi lintas yurisdiksi atau negara. Sejauh ini OECD sudah berhasil menyusun cetak biru kebijakan perpajakan internasional untuk disepakati secara multilateral.
Ada dua pilar kebijakan yang akan disepakati, antara lain mengenai kebijakan hak pemajakan dan pengalokasian penghasilan yang lebih adil, serta penerapan instrumen pencegahan penggerusan basis pajak atau global anti base erosion proposal.
Beberapa pendekatan penentuan hak pemajakan yang tengah dikaji yaitu berdasarkan kontribusi dan jumlah pengguna atau user participation, marketing intangibles dan kehadiran ekonomi secara signifikan atau significant economic presence. Kajian ini diharapkan akan menghasilkan solusi berdasarkan kesepakatan global pada akhir tahun 2020 untuk menjawab tantangan perpajakan ekonomi digital.
Risiko Perang Dagang
OECD mengingatkan, jika konsensus global tidak kunjung tercapai akan meningkatkan risiko sengketa pajak dan mendorong perang dagang. Sebab, beberapa negara kemungkinan mengeluarkan kebijakan pajak sepihak. Apabila hal ini dibiarkan, kegagalan kesepakatan dapat menggerus Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 1% per tahun.
Baca Juga: Menguji Kredibilitas Fiskal Saat Krisis & Pandemi Covid-19
Berdasarkan analisis OECD, jika dua pilar pemajakan transaksi digital diterapkan akan menambah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 4% atau sebesar US$100 miliar secara global. Tambahan penerimaan pajak ini bisa dinikmati secara adil oleh semua yurisdiksi.
Dengan risiko ini, OECD tetap berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan hingga berujung tecapainya konsensus global. (ASP/AGS)