News

Enam Perusahaan Digital Sudah Pungut PPN PMSE Senilai Rp 97 miliar

Monday, 12 October 2020

Enam Perusahaan Digital Sudah Pungut PPN PMSE Senilai Rp 97 miliar

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan pihaknya telah menerima setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 97 miliar. PPN itu berasal dari enam entitas global yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada gelombang pertama dan mulai melakukan pemungutan sejak bulan Agustus 2020.

Mengutip bisnis.com, keenam entitas itu diantaranya Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Namun demikian, DJP enggan merinci pemungutan PPN PMSE dari masing-masing entitas tersebut, karena terkait dengan kerahasiaan data. 

Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya  dianggap telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2020. Beberapa kriteria yang harus terpenuhi diantaranya memiliki nilai transaksi minimal sebesar Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Atau paling tidak, perusahaan digital tersebut telah diakses oleh lebih dari 12.000 pengunjung dalam satu tahun atau 1.000 pengunjung dalam satu bulan.

Adapun besarnya PPN yang harus dipungut perusahaan penyedia konten digital itu sebesar 10% dari nilai transaksi atau yang diserahkan kepada pelanggannya di Indonesia. 

Jumlah Pemungut Bertambah

Jumlah pemungut PPN yang telah ditunjuk saat ini berjumlah 36 entitas, setelah otoritas menambah jumlah pemungut pada gelombang ketiga sebanyak 10 perusahaan. Sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan tertulis DJP, perusahaan-perusahaan teknologi global yang ditunjuk pada gelombang ketiga itu diantaranya Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc.

Dengan demikian, mulai tanggal 1 November 2020 atas penjualan konten dari entitas tersebut akan dipungut PPN dan harus dicantumkan dalam kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut.

Penambahan ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak yang selama ini tertekan karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebagai gambaran, hingga Agustus 2002 realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 676,93 triliun, turun 15,64% dari realisasi pada periode yang sama tahun 2019. Sementara penerimaan PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp 255,38 triliun atau terkoreksi 27,62% dari penerimaan Agustus 2019.

Sementara itu DJP juga berharap jumlah pemungut PPN PMSE akan terus bertambah. Oleh karenanya, kepada perusahaan-perusahaan digital yang telah memenuhi kriteria sebagai pemungut, diharapkan dapat memberitahu DJP agar segera ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.