News

Aplikasi e-Faktur Versi 3.0 Akan Dirilis Pada Oktober

Tuesday, 15 September 2020

Aplikasi e-Faktur Versi 3.0 Akan Dirilis Pada Oktober

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional, pada tanggal 1 Oktober 2020. Keberadaan aplikasi e-faktur versi terbaru ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. 

Dalam aplikasi ini ada beberapa  fitur baru yang tersedia. Beberapa fitur baru tersebut diantaranya prepopulated pajak masukan, berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan konsep prepopulated, PKP tidak perlu menginput data pajak masukan secara manual, karena sistem akan menyediakan data tersebut. Konsep ini sudah digunakan dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Meluruskan Sanksi PPN Ekspor Untuk Indonesia Maju

Sebelumnya, DJP sudah melakukan ujicoba penggunaan aplikasi ini pada sejumlah PKP sejak bulan Februari 2020. 

Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, PKP bisa mengunduh di website DJP online dengan link https://efaktur.pajak.go.id. Dalam pengumumannya DJP mengingatkan, untuk mencegah terjadinya kesalahan, pengguna aplikasi harus melakukan back-up database.

Selain itu, agar aplikasi berjalan lancar, pengguna harus menyalin dan memindahkan data base di aplikasi lama ke folder di aplikasi baru. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.