Aplikasi e-Faktur Versi 3.0 Akan Dirilis Pada Oktober
Tuesday, 15 September 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional, pada tanggal 1 Oktober 2020. Keberadaan aplikasi e-faktur versi terbaru ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Dalam aplikasi ini ada beberapa fitur baru yang tersedia. Beberapa fitur baru tersebut diantaranya prepopulated pajak masukan, berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan konsep prepopulated, PKP tidak perlu menginput data pajak masukan secara manual, karena sistem akan menyediakan data tersebut. Konsep ini sudah digunakan dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Meluruskan Sanksi PPN Ekspor Untuk Indonesia Maju
Sebelumnya, DJP sudah melakukan ujicoba penggunaan aplikasi ini pada sejumlah PKP sejak bulan Februari 2020.
Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, PKP bisa mengunduh di website DJP online dengan link https://efaktur.pajak.go.id. Dalam pengumumannya DJP mengingatkan, untuk mencegah terjadinya kesalahan, pengguna aplikasi harus melakukan back-up database.
Selain itu, agar aplikasi berjalan lancar, pengguna harus menyalin dan memindahkan data base di aplikasi lama ke folder di aplikasi baru. (asp)