DJP dan Otoritas Pajak Australia Sepakat Bertukar Informasi
Friday, 11 September 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalin kerjasama dengan otoritas pajak Australia, Australian Taxation Offices (ATO). Kerjasama ini terkait dengan pertukaran informasi secara otomatis atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan perjanjian ini, maka DJP akan menerima informasi penghasilan yang diperoleh wajib pajak Indonesia dari Australia secara rutin. Sehingga hal ini bisa memperkuat basis data DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Informasi tersebut dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan manajemen analisis risiko (CRM), pengawasan kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sehingga pada akhirnya diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama dalam melaporkan penghasilan dan asetnya di luar negeri.
Hal ini merupakan implementasi dari pertukaran informasi pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan DJP, perjanjian kerjasama ini diteken pada 11 Agustus 2020 dan 19 Agustus 2020 secara virtual.
Adapun pertukaran informasi tersebut sejalan dengan komitmen global untuk mewujudkan transparansi di bidang perpajakan.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan bagian dari negara-negara yang sepakat untuk menjalion pertukaran data perpajakan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Hingga saat ini ada 103 negara yang menjadi partisipan dalam pertukaran informasi secara otomatis tersebut. (asp)