News
Cegah Penghindaran Pajak, OECD Inisiasi Pertukaran Informasi Aset Kripto

Friday, 21 October 2022

Cegah Penghindaran Pajak, OECD Inisiasi Pertukaran Informasi Aset Kripto
Ilustrasi transaksi aset kripto yang tengah menjadi focus pertukaran informasi perpajakan global (Photo: Pexels)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah mengembangkan kerangka kerja pertukaran informasi otomatis antar-negara terkait transaksi aset kripto guna menjaga transparansi dan mencegah penghindaran perpajakan global. 

Dalam situs resminya, OECD menekankan pentingnya kebijakan transparansi perpajakan global baru, yang dapat mengakomodir pelaporan dan pertukaran informasi sehubungan dengan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). 

Atas permintaan G20, CARF dikembangkan OECD bersama dengan negara-negara G20 yang punya perhatian terhadap pesatnya penggunaan aset kripto untuk berbagai investasi dan transaksi keuangan tanpa melalui  perantara sistem keuangan tradisional seperti bank. 

Selain itu, pasar kripto juga telah memunculkan perantara dan penyedia layanan baru, seperti pertukaran aset dan penyedia dompet yang keberadaan dan operasionalnya belum diatur. 

Tren ini memunculkan kekhawatiran kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk penghindaran pajak karena belum tercakup secara komprehensif dalam Standar Pelaporan Umum atau Common Reporting Standard (CRS) OECD/G20. 

Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann menilai CRS sejauh ini sangat berhasil dalam memerangi penghindaran pajak internasional. Pada 2021, lebih dari 100 yurisdiksi bertukar informasi tentang 111 juta akun keuangan, yang mencakup total aset sebesar EUR 11 triliun. 

“Penyajian hari ini tentang kerangka pelaporan aset kripto baru dan amandemen terhadap Standar Pelaporan Umum akan memastikan bahwa arsitektur transparansi pajak tetap mutakhir dan efektif,” jelas Cormann. 

Menurut Cormann, CARF akan memastikan transparansi sehubungan dengan transaksi aset kripto, melalui pertukaran informasi secara otomatis dengan yurisdiksi tempat tinggal wajib pajak setiap tahun, dengan cara standar yang mirip dengan CRS.

CARF akan menargetkan representasi nilai digital apapun yang bergantung pada buku besar yang didistribusikan secara kriptografis atau teknologi serupa guna memvalidasi dan mengamankan transaksi. Intinya, setiap entitas atau individu yang menyediakan layanan transaksi pertukaran aset kripto--untuk atau atas nama pelanggan--wajib melaporkannya kepada otoritas. 

CARF berisi aturan model yang dapat diadopsi dan diubah menjadi undang-undang domestik untuk administrasi dengan implementasinya di masing-masing negara. 

Selama beberapa bulan ke depan, OECD akan berfokus pada instrumen hukum dan operasional untuk memfasilitasi pertukaran informasi internasional yang dikumpulkan berdasarkan CARF. Hal ini untuk memastikan implementasinya efektif dan luas, termasuk pertukaran informasi aset kripto bisa mulai dilaksanakan. 

OECD telah mengajukan kepada G20 serangkaian amandemen CRS guna memodernisasi cakupannya agar dapat menyasar produk keuangan digital seperti aset kripto. Fokus amandemen CRS antara lain pembaruan mekanisme hukum dan operasional pertukaran informasi otomatis, serta menentukan jadwal amandemen yang terkoordinasi. (AGS)

https://www.oecd.org/tax/oecd-presents-new-transparency-framework-for-crypto-assets-to-g20.htm

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.