News
Perketat Pengawasan, DJP Bisa Akses Data Pemda

Thursday, 27 August 2020

Perketat Pengawasan, DJP Bisa Akses Data Pemda

JAKARTA. Untuk mengoptimalkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalin kerjasama dengan 78 Pemerintah Daerah (Pemda). 

Dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada Rabu (26/8) ini memuat sejumlah hal, seperti mengenai pertukaran data antara DJP dengan Pemda, komitmen untuk melakukan pengawasan wajib pajak bersama, hingga peningkatan kapasitas Pemda dalam meningkatkan Penerimaan Asli daerah (PAD).

Beberapa data Pemda yang akan diakses DJP diantaranya seperti izin usaha di berbagai sektor, mulai dari sektor pariwisata, perkebunan, hingga pertambangan. Hal ini sejalan dengan potensi ekonomi di suatu daerah 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kerjasama ini perlu dilakukan karena baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki kepentingan yang sama dalam mendorong penerimaan. 

Apalagi, pada dasarnya yang menjadi subjek pajak baik bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat merupakan pihak yang sama. "Satu orang wajib pajak kami, adalah wajib pajak di daerah yang bersangkutan. Apa yang diaporkan kepada kami semestinya sama dengan apa yang dilaporkan kepada bapak, ibu di daerah," ujar Suryo, Rabu (26/8).

Suryo menjelaskan, sebelumnya DJP telah menjalin kerjasama dengan tujuh pemerintah kota sebagai program percontohan atau pilot project, pada tahun 2019. Dari program tersebut, DJP dan Pemda  melakukan pengawasan terhadap 1.184 Wajip Pajak yang hasilnya dianggap memuaskan.

Berdasarkan hal itu, DJP optimis program ini jika dikembangkan akan memberikan dampak yang besar terhadap penerimaan pusat maupun daerah. Terlebih, di era pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kedua pihak sama-sama dihadapkan pada situasi yang sulit.

Standardisasi SOP

Selain melakukan pengawasan dan pertukaran data, kerjasama ini juga memuat komitmen DJP untuk mendorong pemberlakuan Standard Operating Procedure (SOP) yang sama dalam memberikan pelayanan perpajakan oleh setiap Pemda. 

Terkait hal tersebut, DJP siap membagi SOP yang dimilikinya kepada Pemda, melalui Kantor Perwakilan yang tersebar di seluruh daerah.

Hal ini penting, agar informasi diperoleh masing-masing Pemda lebih mudah disandingkan dengan data-data lain yang dimiliki DJP. Misalnya, dalam penggunaan identitas sebagai syarat Pemda memberikan pelayanan kepada masyarakat, apakah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.