Regulation Update
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Ditambah Jadi 50%

Monday, 24 August 2020

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Ditambah Jadi 50%

Pemerintah menambah besaran pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, mulai masa pajak Juli 2020 hingga Desember 2020. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 110/PMK.03/2020 yang merupakan perubahan atas PMK nomor 86/PMK.03/2020. Ketentuan tersebut mengatur tentang pemberian fasilitas pajak bagi wajib pajak yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Secara umum, ada empat fasilitas pajak yang ditawarkan pemerintah, yaitu Pajak Penghasilan (PPh)  ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25, kemudahan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Penambahan besaran angsuran PPh menjadi 50%, akan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria. Adapun kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini, sama dengan ketentuan sebelumnya. 

Pertama, perusahaan dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang termasuk kedalam 1.013 KLU penerima fasilitas. Daftar KLU penerima fasilitas bisa dilihat dalam lampiran beleid tersebut.

Kriteria berikutnya, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan yang berada di Kawasan Berikat.

Sementara itu, mekanisme pengunaan fasilitas juga tidak mengalami perubahan. Perusahaan cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui DJP online (laman www.pajak.go.id).

PPh DTP Untuk Jasa Konstruksi

Selain mengubah besaran angsuran PPh Pasal 25, ketentuan terbaru juga memperluas pemberian insentif berupa PPh ditanggung pemerintah (DTP). Jika sebelumnya fasilitas PPh DTP hanya diberikan atas PPh Pasal 21 dan PPh final UMKM, kini ditambah dengan PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.  

Biasanya, PPh final atas jasa konstruksi bisa dibayarkan dengan dua cara. Pertama, dipotong langsung oleh pengguna jasa atau bisa dibayar sendiri oleh pemberi jasa.

Dengan ketentuan ini, mulai saat ini pengguna jasa tidak perlu melakukan pemotongan PPh final tersebut. Adapun PPh yang tidak dipotong tersebut tidak menjadi penghasilan kena pajak.

Konsekuensi dari tidak dipotongnya PPh final tersebut, pengguna jasa konstruksi wajib membuat laporan realisasi PPh final DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak, melalui laman www.pajak.go.id. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Selain itu, pemotong juga harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing dengan keterangan "PPh Final jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah". (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.