Regulation Update
Ketentuan Tax Allowance Direvisi, Proses Pengajuan Lebih Sederhana

Tuesday, 04 August 2020

Ketentuan Tax Allowance Direvisi, Proses Pengajuan Lebih Sederhana

Pemerintah merevisi aturan terkait pemberian fasilitas tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96/PMK.010/2020. Beleid ini merevisi aturan sebelumnya, yaitu PMK nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Dalam pertimbangannya, perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas. Aturan sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayananan fasilitas perpajakan yang sederhana dan memudahkan investor dalam mendapatkan fasilitas pajak tersebut.

Beberapa ketentuan yang direvisi diantaranya adalah permohonan fasilitas tax allowance yang sudah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), tidak lagi disampaikan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, melainkan langsung disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk diputuskan dan ditetapkan apakah berhak mendapatkan fasilitas atau tidak. 

Sementara untuk pengajuan yang dilakukan secara manual, atau luar jaringan (luring) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala BKPM, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang dilakukan kepada Dirjen Pajak. 

Fasilitas tax allowance yang diberikan tersebut meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi selama enam tahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau lebih rendah berdasarkan tax treaty, serta kompensasi kerugian lima sampai sepuluh tahun. 

Selama ini pemberian fasilitas fiskal ini mengacu pada dua kategori penanaman modal, yakni berdasarkan (1) bidang usaha tertentu; dan (2) bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu. Selain berdasarkan bidang usaha, pemberian tax allowance juga mempertimbangkan beberapa kriteria lain seperti, nilai investasi yang tinggi, penyerapan tenaga kerja yang besar, serta tingkat kandungan lokal.

Dalam peraturan terbaru, pemerintah menetapkan Kepala BKPM sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan pemberian fasilitas yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Dengan demikian, Kepala BKPM akan mengeluarkan keputusan pemberian fasilitas maksimal lima hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas atau pengajuan permohonan fasilitas diterima secara lengkap.

Beberapa hal terkait pelaksanaan pemberian fasilitas juga mengalami penyesuaian. Misalnya, penetapan pemanfaatan fasilitas tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30%, dapat dilakukan atas dasar hasil penelitian lapangan yang dilakukan Dirjen Pajak terhadap kelengkapan persyaratan yang disampaikan wajib pajak.

Beberapa persyaratan yang harus disampaikan wajib pajak, ketika mengajukan permohonan pelaksanaan fasilitas tax allowance tersebut diantaranya, realisasi aktiva tetap, surat keterangan fiskal dan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi penjualan hasil produksi, atau yang berkaitan dengan hasil produksi pertama. 

Adapun tata cara pemanfaatan fasilitas tax allowance lainnya, seperti penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau lebih rendah berdasarkan tax treaty, serta kompensasi kerugian lima sampai sepuluh tahun, tidak mengalami penyesuaian.  

Namun demikian, atas permohonan pemanfaatan tax allowance yang sudah disampaikan dan mendapat persetujuan, sebelum ketentuan baru ini terbit tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan terbaru. Adapun ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2020. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.