Validasi Status Wajib Pajak Hingga Daftar NPWP Kini Bisa Dilakukan di Bank
Thursday, 23 July 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan sejumlah Bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), meluncurkan aplikasi untuk memvalidasi status wajib pajak dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pada Kamis (23/7). Dengan adanya aplikasi ini perbankan bisa mengkonfirmasi status wajib pajak calon nasabah secara real time.
Beberapa Bank yang bisa mengakses aplikasi ini diantaranya Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara dan Bank BNI. Tujuannya, agar perbankan lebih mudah dalam melakukan konfirmasi atas status wajib pajak calon nasabah.
Selain itu bagi calon nasabah yang belum memiliki NPWP, dengan adanya aplikasi ini diharapkan bisa terakomodasi untuk memenuhi salah satu persyaratan membuka rekening, yaitu memiliki NPWP dengan cepat tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, fasilitas ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Diantaranya, terkait pemberian fasilitas subsidi bunga atau margin atas kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memerlukan bantuan likuiditas untuk menopang kegiatan usahanya yang syaratnya mendapatkan adalah memiliki NPWP.
Dengan adanya aplikasi ini, UMKM yang belum memiliki NPWP bisa langsung mengajukan permohonan bantuan kredit kepada perbankan. "Sebetulnya ini sama dengan pendaftaran NPWP secara online, tetapi melibatkan perbankan," ujar Suryo, Kamis (23/7) di Jakarta.
Baca Juga: Relaksasi Pajak Bagi Terdampak Covid Diperpanjang Hingga Desember 2020
Sebelumnya, pelaku UMKM juga telah mendapatkan insentif, berupa Pajak Penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah hingga masa pajak bulan Desember 2020. Adapun selama ini Wajib pajak yang tergolong pelaku usaha UMKM, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018 dikenai tarif PPh final sebesar 0,5%.
Bayar dan Lapor Pajak Lewat Bank
DJP berharap kerjasama antara otoritas pajak dengan pemerintah bisa ditingkatkan. Sehingga kedepan Bank tidak hanya bisa melakukan validitas dan membuatkan NPWP saja, tetapi bisa menjadi sarana untuk membayar dan melaporkan pajak sekaligus.
Jika kerjasama tersebjut terealisasi, maka baik DJP maupun Bank bisa sama-sama mendapatkan keuntungan. Bagi DJP, apabila Bank bisa menjadi tempat membayar dan melapor pajak bisa meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak. Sedangkan bagi perbankan sistem ini bisa dijadikan media untuk melihat tingkat risiko gagal bayar atau Non Performing Loan (NPL) seorang calon nasabah. (asp)