UU MLA Indonesia-Swiss Persempit Penghindaran Pajak
Thursday, 16 July 2020
JAKARTA. Satu lagi instrumen untuk mempersempit celah penghindaran pajak dimiliki pemerintah Indonesia, setelah pada Selasa (14/7) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Sejatinya, MLA antara pemerintah Indonesia-Swiss mengatur tentang bantuan hukum yang akan diberikan kedua negara terkait dengan pengungkapan kasus yang menyangkut seorang warga yang berada di Swiss atau Indonesia. Termasuk diantaranya melakukan pelacakan, pembekuan hingga penyitaan dan pengembalian aset milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersimpan di Swiss.
Mengutip Kontan.co.id, meskipun ruang lingkup perjanjian ini terkait dengan tindak pidana secara umum, namun bila ternyata ada kaitannya dengan upaya penghindaran pajak oleh WNI di Swiss bisa ditindak lanjuti oleh otoritas pajak.
Selama ini Swiss memang dikenal sebagai salah satu negara surga pajak alias tax haven dan sering digunakan oleh banyak kalangan untuk menyembunyikan asetnya dari kejaran otoritas pajak. Swiss juga dikenal sebagai financial center terbesar di Eropa dan didukung oleh teknologi informasi yang mumpuni.
Baca Juga: Mengejar Pajak Google Cs : Harapan dan Tantangan
Sehingga, kerjasama ini dianggap sangat strategis bagi Indonesia. Apalagi, perjanjain MLA Indonesia-Swiss ini tidak berlaku surut, artinya tindak pidana yang telah bisa dilakukan sebelum beleid ini terbit bisa diungkap.
Melengkapi AEoI
Keberadaan perjanjian ini nantinya bisa melengkapi instrumen lain yang sudah dimiliki pemerintah dalam menekan upaya penghindaran pajak, dengan cara memindahkan harta atau penghasilannya ke negara lain (profit shifting). Salah satu instrumen yang sudah dimiliki diantaranya pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Disepakatinya MLA ini oleh kedua negara telah melalui proses yang cukup panjang. Mengutip dpr.go.id, kedua negara pertama kali melakukan perundingan pada tahun 2015 lalu kemudian perundingan berhasil diselesaikan pada tahun 2017 di Bern, Swiss.
Sebelumnya, Indonesia sudah memiliki perjanjian MLA dengan beberapa negara lain, seperti ASEAN, Australia, Hongkong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran. Selain itu, Indonesia juga sudah bisa bertukar informasi dengan 103 negara atau yuridiksi yang telah mengaktivasi Mutual Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.
Baca Juga: Persempit Ruang Sembunyi
Perlu diingat pula, bahwa upaya berbagai negara di dunia dalam mempersempit celah penghidaran pajak terus berlanjut. Dengan menggunakan panduan upaya penghindaran pajak melalui Based Erosion Profit Shifting (BEPS) Action Plan sejumlah negara memperketat aturan perpajakannya, terutama dalam hal transfer pricing dan berbagai aktivitas ekonomi yang bersifat lintas negara seperti ekonomi digital.
OECD juga menargetkan akan menuntaskan penyusunan konsesnsus global, terkait pemajakan atas transaksi digital dan penghasilan yang diperoleh perusahaan digital dengan transaksi lintas negara pada akhir tahun 2020. (ASP)