News
Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Bertambah

Friday, 11 March 2022

Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Bertambah

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan jumlah negara atau yurisdiksi partisipan pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Jumlah partisipan pertukaran data atau AEoI yang tadinya hanya berjumlah 108 yurisdiksi kini bertambah menjadi 113 yurisdiksi. Selain itu, jumlah yurisdiksi yang menjadi tujuan pertukaran AEoI juga bertambah dari 87 menjadi 95 yurisdiksi.

Penambahan itu tertuang di dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-1/PJ/2022 yang diterbitkan pada 10 Maret 2022. 
    
Adapun penambahan ini dilakukan sesuai dengan bertambahnya jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.

Sementara itu, mengutip kontan.co.id, menurut DJP data yang dipertukarkan dalam AEoI sangat bermanfaat dalam membantu pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Data-data yang diterima Indonesia dari negara atau yurisdiksi mitra sudah dijadikan sebagai data pemicu atau data penguji oleh Account Representative yang ada di kantor pajak.

Data-data tersebut di antaranya berisi tentang informasi keuangan dari warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.