Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Bertambah
Friday, 11 March 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan jumlah negara atau yurisdiksi partisipan pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Jumlah partisipan pertukaran data atau AEoI yang tadinya hanya berjumlah 108 yurisdiksi kini bertambah menjadi 113 yurisdiksi. Selain itu, jumlah yurisdiksi yang menjadi tujuan pertukaran AEoI juga bertambah dari 87 menjadi 95 yurisdiksi.
Penambahan itu tertuang di dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-1/PJ/2022 yang diterbitkan pada 10 Maret 2022.
Adapun penambahan ini dilakukan sesuai dengan bertambahnya jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.
Sementara itu, mengutip kontan.co.id, menurut DJP data yang dipertukarkan dalam AEoI sangat bermanfaat dalam membantu pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Data-data yang diterima Indonesia dari negara atau yurisdiksi mitra sudah dijadikan sebagai data pemicu atau data penguji oleh Account Representative yang ada di kantor pajak.
Data-data tersebut di antaranya berisi tentang informasi keuangan dari warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. (asp)