News
IE-CEPA Resmi Berlaku, Ekspor Indonesia ke Australia Bebas Bea Masuk

Monday, 06 July 2020

IE-CEPA Resmi Berlaku, Ekspor Indonesia ke Australia Bebas Bea Masuk

JAKARTA. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) resmi berlaku. Kepastian tersebut muncul, setelah pemerintah menerbitkan tiga aturan pelaksana atas perjanjian yang sudah dibuat kedua negara dan masing-masing negara  telah meratifikasi kedalam Undang-Undang.

Ketiga aturan pelaksana tersebut diantaranya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81/PMK.10/2020, dan PMK 82/PMK.04/2020. Dengan adanya peraturan-peraturan teknis ini, maka ekspor sejumlah produk asal Indonesia ke negeri kangguru tersebut akan dikenakan tarif bea masuk 0%, alias bebas bea masuk.

Kementerian Perdagangan, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (5/7) menyatakan, perjanjian ini akan memberikan manfaat secara ekonomi bagi kedua negara. Dengan mendapatkan tarif bea masuk 0%, ekspor produk Indonesia ke Australia diharapkan meningkat. Beberapa komoditas ekspor Indonesia ke Australia itu diantaranya otomotif, kayu dan turunannya, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi serta peralatan elektronik. 

Baca Juga: Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Impor Kain Naik 

Sementara dengan membebaskan bea masuk atas produk Australia, pemerintah berharap bisa mendorong kegiatan ekonomi di Indonesia di sejumlah bidang usaha, seperti industri restoran, catering serta industri makanan dan minuman. Sebab, bahan baku untuk industri di sektor tersebut selama ini banyak diimpor dari Australia.

Penantian Panjang

Perlu diketahui, kesepakatan IA-CEPA tidak dibuat dalam waktu sekejap. Kedua negara mulai menginisiasinya sejak April 2005 yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Studi Kelayakan Bersama. Studi Kelayakan Bersama tersebut menyimpulkan bahwa persetujuan akan memberikan manfaat bagi kedua negara. 

Meski demikian, perundingan baru dilakukan pada 2 November 2010 antara Presiden Republik Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Australia Julia Gillard. Kemudian pada tahun 2012 dan 2013 perundingan kembali dilakukan, namun setelahnya terhenti selama tiga tahun. 

Baca Juga: Kriteria Perusahaan Digital Pemungut PPN Ditetapkan

Pada tahun 2016 Indonesia dan Australia sepakat melanjutkan kembali pembahasan. Kemudian, setelah melalui 12 putaran perundingan dan lima pertemuan tingkat ketua perunding akhirnya pada 31 Agustus 2018 kedua negara mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan proses perundingan terkait hal yang substansi selesai. Hingga akhirnya, pada 4 Maret 2019 kedua negara  menandatangani IA-CEPA.

Sebagai informasi, Australia merupakan salah satu mitra dagang strategis bagi Indonesia. Total nilai perdagangan Indonesia dengan Australia pada tahun 2019 tercatat sebesar USD 7,8 miliar.

Oleh karena itu, perjanjian kerjasama merupakan dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan hubungan kedua negara. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.