Dua Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Pajak Kembali Tunda Persidangan
Monday, 29 June 2020
JAKARTA. Ketua Pengadilan Pajak kembali menghentikan layanan administrasi dan kegiatan persidangan setelah dua petugasnya dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebelumnya, layanan pengadilan pajak sempat ditutup pada tanggal 2 April 2020 dalam rangka darurat Covid-19 dan kembali dibuka pada 8 Juni 2020.
Keputusan penutupan kembali tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-013/PP/2020, yang menyatakan agenda persidangan dan layanan administrasi di lingkungan pengadilan pajak akan dihentikan sementara mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2020.
Dalam beleid yang dirilis pada 28 Juni 2020 tersebut dijelaskan, untuk persidangan yang telah dijadwalkan akan dilaksanakan antara tanggal 29 Juni - 5 Juli akan ditunda. Penundaan akan disampaikan kepada para pihak dan mencatatnya dalam berita acara persidangan.
Baca Juga: Aturan PPh Untuk Perusahaan Go Public Dirilis
Sementara beberapa layanan administrasi pengadilan pajak yang kembali ditutup meliputi layanan pengajuan banding atau gugatan, permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, penyampaian surat-surat lainnya, serta pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Untuk, itu pihak yang membutuhkan layanan tersebut, sementara bisa menggunakan layanan informasi melalui sarana elektronik, seperti email, website dan aplikasi pengiriman pesan seperti whatsapp dengan nomor 081211007510.
Selama rentang waktu tersebut, pengadilan pajak juga akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri riwayat kontak petugas yang dinyatakan positif, melakukan pendataan, hingga kembali melakukan disinfektasi atau sterilisasi lingkungan pengadilan dan hal-hal lainnya yang diperlukan. (ASPi