Aturan Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23 atau 26 Diperluas
Thursday, 18 June 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas cakupan pelaku usaha yang wajib membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau 26, dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-269/PJ/2020.
Dalam beleid yang ditetapkan tanggal 10 Juni 2020 itu, DJP mewajibkan setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama untuk membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh pasal 23 atau 26. Kewajiban ini berlaku mulai masa pajak Agustus 2020.
Kewajiban membuat bukti potong juga tetap berlaku, meskipun pelaku usaha tidak lagi berstatus PKP. Sementara, bagi yang baru menjadi PKP setelah aturan ini terbit, maka kewajiban membuat bukti potong dan menyampaikan SPT masa berlaku sejak penetapan status PKP.
Ketentuan ini sepertinya melengkapi aturan lain yang dikeluarkan otoritas terkait hal yang sama, yaitu Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-599/PJ/2019. Dalam beleid tersebut, DJP hanya mewajibkan PKP yang terdaftar di KPP Wajib pajak (WP) besar, KPP penanaman modal asing, KPP perusahaan masuk bursa, KPP minyak dan gas bumi, dan KPP Madya yang wajib membuat bukti potong.
Namun, perlakuan yang diberikan otoritas kepada PKP di KPP Pratama dan yang tertuang dalam KEP-599/PJ/2019 berbeda. Dalam beleid ini, pelaku usaha yang tidak lagi berstatus PKP tidak lagi diwajibkan membuat bukti potong dan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau 26.
Kedua beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2017 tentang Ketentuan Bentuk, Isi, Tatacara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan pasal 23 dan/atau Pasal 26, Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pemotong pajak harus membuat dan memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan yang dipotong. Selanjutnya, setiap pemotong juga wajib mengisi SPT Masa dengan benar, lengkap, dan jelas. (ASP)