Insentif Pajak Terkait Covid-19 Baru Dinikmati 0,8% WP
Wednesday, 17 June 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah menggunakan fasilitas pajak, dalam rangka mitigasi dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sebanyak 355.000 WP. Jumlah ini hanya sekitar 0,8% dari jumlah WP terdaftar yang menurut DJP hingga 31 Desember sebanyak 42 juta.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah fasilitas perpajakan, seperti insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), penghapusan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, fasilitas PPh final DTP untuk UMKM dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hingga 12 Juni, jumlah WP yang telah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP bahwa telah menggunakan fasilitas PPh Pasal 21 DTP sebanyak 103.000 WP. Sementara yang telah menggunakan fasilitas penghapusan PPh Pasal 22 impor sebanyak 8.700 WP.
Baca Juga: Wabah Covid-19 Meluas, Penerima Insentif Pajak Ditambah Hingga UMKM
Adapun, WP yang menggunakan fasilitas pengurangan PPh pasal 25 sebanyak 47.500 WP badan. Kemudian pelaku UMKM yang telah menggunakan fasilitas PPh final DTP sebanyak 192.000 UMKM, serta yang mengajukan percepatan restitusi sebanyak 3.816 pelaku usaha.
Berasal Dari Berbagai KLU
Menurut DJP, yang telah menggunakan fasilitas pajak ini berasal dari hampir seluruh Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif. Misalnya, insentif PPh Pasal 21 DTP telah digunakan oleh WP yang berasal dari 90% KLU yang, fasilitas PPh pengurangan PPh Pasal 25 telah digunakan WP dari 83% KLU, dan fasilitas PPh Pasal 22 Impor digunakan oleh WP dari 72% KLU.
Baca Juga: Ini Tata Cara Pelaporan Insentif Pajak DTP
Keberadaan insentif perpajakan ini tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2020, dengan jumlah pagu anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 70,1 triliun. Dari jumlah anggaran yang disediakan, nilai insentif yang telah diberikan sebesar 6,8%.
Rencananya, pemerintah akan meningkatkan anggaran untuk insentif perpajakan dengan melakukan perubahan APBN 2020 ketiga menjadi Rp 123,01 triliun. (ASP)