Terdampak Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak Mei Kontraksi 10,8%
Tuesday, 16 June 2020
JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Mei 2020 tercatat hanya sebesar Rp444,6 triliun atau baru 35,4% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2020, yang dipatok Rp1.254,1 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019, realisasi ini menunjukan kontraksi sebesar 10,8%.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya, hampir seluruh jenis pajak mengalami kontraksi. Hal ini karena kondisi ekonomi yang tertekan oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah menekan volume penjualan barang dan jasa di berbagai sektor.
Baca Juga: Waspada Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Transfer Pricing
Selain itu, insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 juga turut menekan penerimaan pajak pada bulan Mei.
Jenis Pajak | Pertumbuhan |
PPh Pasal 21 | -28,4% |
PPh OP | 9,86% |
PPh Badan | -34,54% |
PPh Pasal 26 | -22,82% |
PPh Final | -34,95% |
PPN Dalam Negeri | -25,41% |
PPh/PPN Impor | -45,12% |
Kontraksi Merata
Jika dilihat lebih rinci, hanya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih tumbuh positif. Jenis pajak lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Migas, PPh Nonmigas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya masing-masing mengalami pertumbuhan negatif.
Kontraksi terbesar terjadi pada penerimaan PPh Migas sebesar 35,6% dibandingkan realisasi Mei 2019. Sementara PPh Nonmigas mengalami kontraksi 10,4%, PPN kontraksi 8,0% dan pajak lainnya kontraksi 6,4%.
Baca Juga: Penurunan Tarif PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Masa Pajak April 2020
Penerimaan pajak dari berbagai sektor usaha juga mengalami kontraksi, seperti industri pengolahan yang turun 6,8%, industri perdagangan turun 12%, industri jasa keuangan dan asuransi turun 1,6%, sektor konstruksi dan real estate turun 11%, sektor pertambangan turun 34,9%, sektor transportasi dan pergudangan turun 6,4%.
Pemerintah menilai kondisi penerimaan pajak hingga Mei ini mencerminkan kondisi perekonomian pada kuartal II 2020, yang diperkirakan akan tumbuh negatif. Meski demikian, pemerintah cukup optimis perekonomian Indonesia akan kembali pulih pada kuartal III dan IV. (ASP)