Perusahaan AS Perlu Waktu Penuhi Aturan Pajak Digital
Sunday, 14 June 2020
JAKARTA. Perusahaan-perusahaan digital asal Amerika Serikat (AS) mengaku masih membutuhkan waktu untuk menjalankan kebijakan perpajakan yang dibuat pemerintah Indonesia atas transaksi elektronik.
Sebelumnya, Indonesia telah mengeluarkan aturan khusus mengenai pemungutan pajak atas transaksi digital, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 Tahun 2020.
Dalam beleid tersebut, pelaku usaha baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang menjalankan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dikenai pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) maupun pajak transaksi elektronik. Khusus mengenai kewajiban memungut PPN akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Mengutip tempo.co, perusahaan-perusahaan digital asal Negeri Paman Sam mengaku memerlukan waktu setidaknya tiga bulan hingga secara sistem dan sumber daya manusia, untuk menjalankan kebijakan ini. Untuk itu, entitas asal AS ini akan terus menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Isu Pajak di Tengah Polemik Kenaikan BPJS Kesehatan
Kepastian ini disampaikan untuk menepis tudingan, bahwa AS menolak kebijakan dan akan menginvestigasi kebijakan sejumlah negara yang akan menerapkan pajak atas transaksi digital.
Sejumlah negara saat ini memang mulai melirik transaksi digital sebagai sumber penerimaan negara. Salah satu negara tetangga Indonesia, Thailand juga berencana melakukan langkah serupa.
Mengutip CNBCIndonesia.com, Negeri gajah putih itu, rencananya akan memungut PPN sebesar 7% terhadap transaksi digital. Aturan itu saat ini masih dibahas bersama antara pemerintah dan parlemen Thailand. (ASP)