News
Setoran PPN PMSE per September 2023 Dekati Capaian 2022

Thursday, 05 October 2023

Setoran PPN PMSE per September 2023 Dekati Capaian 2022

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap jumlah setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan disetor pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), hingga akhir September 2023 sebesar Rp 5,01 triliun.

Jumlah ini mendekati penerimaan PPN PMSE sepanjang tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp 5,51 triliun. Sementara masih ada sisa waktu tiga bulan lagi pada tahun ini, bagi DJP untuk menambah catatan penerimaan PPN PMSE.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejak kebijakan pemungutan PPN PMSE berlaku pada tahun 2020, jumlah pemungutan PPN PMSE memang terus mengalami kenaikan. 

Pada tahun 2020 jumlah penerimaan PPN PMSE yang terkumpul hanya Rp 731,4 miliar. Kemudian pada tahun 2021 naik menjadi 3,9 triliun dan kembali meningkat di tahun 2022 menjadi Rp 5,51 triliun.

Fluktuatif

Peningkatan penerimaan PPN PMSE itu sejalan dengan penambahan jumlah perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Adapun hingga akhir September jumlah pemungut PPN PMSE sebanyak 161 perusahaan.

Sebagai catatan, pada bulan September DJP telah melakukan penunjukan tiga perusahaan. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti (P2 Humas) DJP ketiga perusahaan itu di antaranya DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd dan Trendstream Ltd. 

Meski demikian, jumlah penerimaan PPN PMSE bulanan di tahun 2023 mengalami fluktuatif. Artinya, trennya tidak selalu naik. Dalam bulan-bulan tertentu penerimaan PPN PMSE justru lebih rendah dari bulan sebelumnya.

DJP juga menegaskan, penunjukan perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE akan terus dilakukan untuk perusahaan yang  memenuhi kriteria, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60/PMK.03/2022.

Setidaknya ada dua kriteria yang dijadikan ukuran bagi DJP dalam menunjuk perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pertama, memiliki transaksi dengan pembeli di Indonesia di atas Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. 

Kemudian kriteria kedua, memiliki jumlah pengunjung atau traffic di Indonesia di atas 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (ASP)
 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.