Diskusi Bijak 3: Pemungutan Pajak Digital Sesuai Anjuran OECD
Thursday, 14 May 2020
JAKARTA. MUC Consulting kembali menggelar diskusi perpajakan yang bertajuk Bicara Pajak atau #Bijak ke-3 pada Rabu, 13 Mei 2020. Pada Bijak edisi kali ini MUC Consulting mengangkat tema Dampak Covid-19 terhadap praktik perpajakan internasional dengan menghadirkan Direktur Perpajakan Internasional pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), John Hutagalo dan Direktur MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto.
Dalam acara yang dipandu oleh M. Arif darmawan sebagai moderator ini, John Hutagaol menyampaikan sejumlah kebijakan perpajakan yang dikeluarkan otoritas pajak pada masa pendemi. Termasuk kebijakan yang sudah menjadi isu pajak dalam beberapa tahun terakhir, yaitu pengenaan pajak terhadap kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Ketentuan mengenai pengenaan pajak terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan PMSE ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020, yang kemudian dituangkan dalam aturan yang lebih teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48/PMK.03/2020.
Dalam kesempatan ini, John mengatakan dengan adanya Perppu nomor 1 tahun 2020 tersebut, pemerintah sudah bisa memajaki transaksi elektronik atas pelaku usaha luar negeri yang melakukan PMSE di Indonesia.
Pelaku usaha luar negeri yang melakukan PMSE di Indonesia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak elektronik. "Selama ini kita belum memungut PPN dari transaksi penyerahan barang dari pelaku usaha luar negeri kepada konsumen di Indonesia" ujar John.
Pemungutan pajak terhadap PMSE ini tidak terlepas dari keputusan pemerintah yang memberlakukan Significant Economic Present (SEP) sebagai nexus agar bisa menetapkan pelaku usaha luar negeri sebagai subjek pajak Indonesia. Menurut John ada tiga kriteria suatu entitas dianggap memiliki SEP, yaitu memiliki peredaran bruto global sampai jumlah tertentu, penjualan di Indonesia, dan adanya pengguna aktif media digital di Indonesia hingga jumlah tertentu.
Namun demikian, pemungutan pajak atas PMSE ini memang masih menimbulkan tanggapan berbeda dari sejumlah negera. Terutama negara yang merasa dirugikan karena pemajakan yang dilakukan terhadap perusahaan digital yang berasal dari negaranyat oleh otoritas pajak Indonesia.
Selain itu, hingga kini belum ada kesepakatan global atas mekanisme pemajakan transaksi digital, khususnya pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan digital. Terkait hal tersebut Indonesia akan menghormati konsensus global.
Hanya saja, pemajakan atas transaksi digital tidak dilarang oleh lembaga manapun, termasuk OECD yang akan menggelar konsesnsus pajak digital. Justru, OECD-lah yang menganjurkan setiap negara untuk menerapkan pajak langsung seperti PPN atas transaksi digital.
Sementara itu pembicara lainnya Wahyu Nuryanto menegaskan ada beberapa isu yang harus menjadi wajib pajak selama pendemi, terutama terkait dampak yang ditimbulkan pendemi Covid-9 terhadap implementasi tax teraty dan penysunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc).
Wahyu menyarankan WP untuk mendokumentasikan semua transaksi dan apapun yang terjadi selama pendemi Covid-19, terutama hal-hal yang berkaitan dengan penentuan harga transfer. Sehingga apabila diperlukan, WP bisa menunjukan bukti yang akurat ketika perusahaan mengalami kerugian yang disebabkan Covid-19.
Sebagai informasi kegiatan Bijak3 ini dilakukan melalui aplikasi komunikasi ZOOM, dan disiarkan secara langsung melalui berbagai platform media sosial MUC Consulting, speerti Youtube, Instagram dan melalui twitter dalam bentuk live tweet. Untuk menyimak kembali jalannya diskusi, Anda bisa mengaksesnya di channel youtube MUC Consulting melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=CmUUi5NjDLw
Kegiatan ini juga bekerjasama dengan Butterfly Effect, yaitu sebuah gerakan sosial yang digagas karyawan MUC Consulting yang memiliki dedikasi besar terhadap kemanusiaan. Melalui program Bijak3, Butterfly Effect mengajak peserta dan seluruh pihak yang menyimak diskusi agar secara suka rela mendonasikan sebagian hartanya untuk disumbangkan kepada masyarakat terdampak Covid-19. (ASP)