Ingat, Dua Hari Lagi Batas Waktu Pemberitahuan Insentif PPh 25
Tuesday, 12 May 2020
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang perluasan pemberian insentif perpajakan bagi perusahaan terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 27 April 2020. Meski terbit di akhir bulan wajib pajak bisa menggunakan fasilitas tersebut sejak masa pajak bulan April 2020.
Beleid ini merupakan revisi sekaligus mencabut PMK Nomor 23/PMK.03/2020, yang sebelumnya mengatur pemberian insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.
Bagi WP yang sudah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak April 2020, jangan lupa untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maksimal tanggal 15 Mei 2020. Surat pemberitahuan ini merupakan syarat wajib pajak untuk bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Wabah Covid-19 Meluas, Penerima Insentif Pajak Ditambah Hingga UMKM
Pemberitahuan tersebut bisa disampaikan dengan cara mengakses dan log in di situs pajak.go.id. Setelah itu WP bisa memilih menu layanan dan kemudian mengetuk baner KSWP, lalu scroll ke bawah menuju Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Setelah itu silahkan pilih fasilitas yang ingin dimanfaatkan.
Adapun fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 ini diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di 846 bidang insustri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor(KITE) dan perusahaan yang berada di kawasan berikat. (ASP)