Permudah Pengawasan, DJP Tempatkan Pelaku e-Commerce Dalam KPP Khusus
Wednesday, 06 May 2020
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menempatkan Wajib Pajak yang tergolong Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang biasa disebut pengusaha e-commerce ke dalam satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus, yaitu KPP Badan dan Orang Asing. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2020 yang berlaku sejak tanggal 17 April 2020.
Menurut ketentuan ini, yang dimaksud dengan pelaku usaha e-commerce adalah yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan memenuhi kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE dan yang memenuhi prinsip kehadiran ekonomi signifikan untuk dikenai Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah memutuskan untuk mengubah konsep perpajakan terhadap BUT yang sebelumnya berdasarkan kehadiran fisik, menjadi berdasarkan kehadiran ekonomi signifikan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020.
Penempatan WP PMSE ke dalam KPP Badan dan Orang Asing bisa dilakukan secara jabatan oleh DJP, atau pendaftaran oleh WP. Apabila penempatan dilakukan oleh DJP, selanjutnya KPP lama dan KPP Jakarta Khusus akan memberitahu WP maksimal lima hari setelah terdaftar.
Kebijakan ini dibuat agar DJP bisa lebih mudah mengawasi kepatuhan pajak perusahaan yang bergerak di bidang usaha PMSE dan mempermudah proses administrasi perpajakan.
Baca Juga: Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital
KPP Badan dan Orang asing sebetulnya bukan dikhsusukan untukpelaku e-commerce, ada beberapa kriteria WP yang akan ditempatkan dalam KPP ini:
- WP bentuk usaha tetap yang berkedudukan di provinsi DKI Jakarta
- Orang asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang merupakan penyelenggara PMSE yang berkedudukan di DKI Jakarta
- WP badan yang merupakan penyelenggara PMSE dalam negeri
- Pedagang Luar Negeri
- Penyedia Jasa Luar Negeri
- Penyelenggara PMSE luar negeri
- Organisasi Internasional yang termasuk Subjek Pajak Penghasilan (PPh)
Jenis Pajak Khusus
Selain mengatur tentang penempatan WP PMSE, ketentuan ini juga menegaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi pelaku e-commerce tersebut. Ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, diantaranya PPN, PPh dan Pajak Transaksi Elektronik.
Pengenaan PPh atas transaksi elektronik BUT karena memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang negara asalnya memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Bergadnda (P3B) atau tax treaty dan Pencegahan Pengelakan Pajak dengan pemerintah Indonesia.
Sementara Pajak Transaksi Elektronik akan diberlakukan, apabila pengenaan PPh tidak bisa diterapkan. Dengan demikian Pajak Transaksi Elektronik akan menjadi jenis pajak khusus yang berlaku atas penghasilan yang diperoleh pelaku e-commerce.