Pengenaan PPh Perusahaan Digital Tertunda?
Wednesday, 29 April 2020
JAKARTA. Pemerintah masih menimbang untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh perusahaan digital, meskipun sejatinya hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020. Dalam beleid tersebut pemerintah mengubah konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari sebelumnya yang bersifat kehadiran fisik menjadi Significant Economic Presentce.
Perubahan konsep ini berimplikasi pada pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik atas transaksi perdagangan online yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Kebijakan ini, selangkah lebih maju dari negara-negara OECD dan G-20 yang baru akan membuat konsensus terkait sistem pemajakan untuk transaksi elektronik pada akhir 2020.
Baca Juga: Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital
Namun demikian, pemerintah nampaknya masih akan menunggu kesepakatan global, sebelum benar-benar merealisasikan pengenaan pajak atas perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) ini. Sebab, pengenaan pajak atas penghasilan perusahaan digital juga akan berimplikasi timbulnya pemajakan berganda. Sebagaimana dikutip dari bisnis.com, saat ini pemerintah tengah mendiskusikan kebijakan ini dengan working group G-20.
Terkendala Covid-19
Di sisi lain, berbagai pertemuan OECD maupun G-20 yang sebelumnya diagendakan untuk membahas hal ini gagal terlaksana karena pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beberapa pertemuan tersebut diantaranya The Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang seyogyanga berlangsung pada awal Juli 2020, di Berlin.
Oleh karena itu, mengutip Kontan.co.id, untuk saat ini pemerintah akan memprioritaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE yang dinilai lebih realistis untuk dilaksanakan. Pengenaan PPN akan dipungut atas setiap transaksi elektronik, sehingga tidak akan menimbulkan pemungutan pajak berganda. (ASP)