Regulation Update

Penurunan Tarif PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Masa Pajak April 2020

Monday, 27 April 2020

Penurunan Tarif PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Masa Pajak April 2020

Pemerintah menerbitkan aturan teknis untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) badan menggunakan tarif baru yang lebih rendah, yakni 22%  untuk Wajib Pajak badan biasa dan 19% bagi Wajib Pajak badan masuk bursa. Ketentuan tarif baru ini sudah dapat digunakan sebagai basis penghitungan PPh badan mulai masa pajak April 2020, dengan batas setor paling lambat 15 Mei 2020.  

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-08/PJ/2020 tentang Penghitungan Angsuran PPh untuk Tahun Pajak Berjalan Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif PPh Wajib Pajak Badan. Beleid ini merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020, yang diterbitkan dan berlaku per 31 Maret 2020.  

Penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama, tarif PPh Pasal 25 yang sebelumnya sebesar 25% diturunkan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Sedangkan mulai tahun 2022 dan seterusnya tarif yang berlaku lebih rendah lagi, yaitu 20%.  

Adapun bagi perusahaan yang telah memperdagangkan sahamnya minimal 40% di Bursa Efek Indonesia (BEI), besaran tarif PPh-nya 3% lebih rendah dari tarif yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif PPh untuk perusahaan masuk bursa menjadi 19% pada tahun 2020 dan 2021, dan turun menjadi 17% mulai tahun 2022 dan seterusnya.  

Baca Juga: Menguji Kredibilitas Fiskal Saat Krisis & Pandemi Covid-19

Meskipun berlaku mulai tahun 2020, ketentuan tarif baru ini baru dapat digunakan untuk menghitung PPh Pasal 25 mulai masa pajak April 2020, atau setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Sementara untuk masa pajak Januari, Februari dan Maret 2020 tetap menggunakan tarif yang berlaku sebagaimana dalam Undang-Undang PPh, yaitu sebesar 25%.  

Dengan ketentuan ini, Wajib Pajak badan masuk bursa yang pada tahun 2019 mendapatkan fasilitas pengurangan PPh sebesar 5%, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2020 menggunakan tarif yang baru. Berikut ini contoh penghitungan angsuran PPh pasal 25 berdasarkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan Perdirjen Pajak nomor PER-08/PJ/2020. 

PT A yang pembukuannya menggunakan tahun kalender, telah penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut: 

KeteranganTahun Pajak 2019 (Rp)
Peredaran Bruto52.000.000.000
Penghasilan Neto6.600.000.000
Kompensasi Kerugian1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)5.100.000.000
PPh Terutang: (25% X PKP)1.275.000.000
Kredit Pajak75.000.000
Angsuran PPh pasal 25 (Desember 2019)80.000.000

Dengan demikian, angsuran masa pajak Januari dan Februari adalah sama yaitu Rp 80.000.000. Sedangkan untuk masa pajak Maret 2020, yang menggunakan tarif sebesar 25%, penghitungannya adalah sebagai berikut: 


KeteranganJumlah (Rp)
Penghasilan Neto6.600.000.000
Kompensasi Kerugian1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)5.100.000.000
PPh Terutang: (25% X PKP)1.275.000.000
Kredit Pajak75.000.000
Dasar Angsuran PPh pasal 251.200.000.000
Angsuran PPh pasal 25 (Maret 2020)100.000.000

Adapun, untuk masa pajak April setelah terjadi penyesuaian tarif menjadi sebesar 22%, penghitungannya menjadi sebagai berikut: 


KeteranganJumlah (Rp)
Penghasilan Neto6.600.000.000
Kompensasi Kerugian1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)5.100.000.000
PPh Terutang: (22% X PKP)1.122.000.000
Dikurangi: Kredit Pajak75.000.000
Dasar Angsuran PPh pasal 251.047.000.000
Angsuran PPh pasal 25 (Maret 2020)87.250.000





Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.