Impor Barang Kiriman dan Bawaan Penumpang Terkait Corona Bebas Pajak
Monday, 20 April 2020
JAKARTA. Pembatasan impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang terkait dengan penanganan pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan mendapat relaksasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020, yang mulai berlaku sejak 17 April 2020.
Selama ini, pemerintah membatasi impor barang kiriman dan bawaan penumpang yang bebas Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor, yaitu untuk barang yang nilainya tidak lebih dari USD3 per kiriman bagi barang impor kiriman dan USD500 per penumpang untuk barang bawaan penumpang. Akan tetapi, khusus untuk barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19, fasilitas tersebut juga berlaku terhadap impor barang kiriman dan barang bawan dengan nilai diatas USD500.
Hanya saja, tata cara untuk mendapatkan fasilitas tersebut berbeda. Untuk impor barang kiriman dan impor barang bawaan penumpang dengan nilai tidak lebih dari USD500, Wajib Pajak (WP) cukup menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika pengambilan barang atau ketika menunjukan Customs Declaration di Bandara.
Sedangkan untuk barang kiriman atau barang bawaan yang nilainya di atas USD500, harus menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
Baca Juga: Pengusaha Kawasan Berikat dan KITE Dapat Tambahan Insentif
Selain mengatur mengenai pemberian fasilitas terhadap impor barang kiriman dan barang bawaan, beleid ini juga mengatur tentang pemberian fasilitas terhadap pengeluaran barang dari kawasan berikat atau gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari impor, untuk keperluan penanganan Covid-19. Adapun fasilitas perpajakan yang diberikan seperti, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk mendapatkannya WP harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Permohonan harus dilampiri dengan identitas, NPWP, rincian jumlah dan jenis barang, serta penjelasan terkait tujuan penggunaan barang kemudian disampaikan melalui portal DJBC atau sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Namun demikian, barang bisa dikeluarkan dan dipakai tanpa dipungut bea masuk dan pajak lainnya, meskipun DJBC belum menyetujui permohonan. Dengan syarat pemohon menyerahkan jaminan tertulis, bahwa barang tersebut digunakan untuk penanganan pendemi Covid-19.** (ASP)