Mumpung #DiRumahAja, Segera Lapor SPT Online!
Monday, 20 April 2020
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah memaksa seluruh warga dunia—tidak terkecuali di Indonesia—untuk mengisolasi diri di rumah sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Namun, bukan berarti berdiam diri #DiRumahAja membuat kita tidak produktif dan mengabaikan tanggung jawab sebagai wajib pajak. Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik adalah mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasian (PPh) sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Bahkan untuk meringankan kita selaku wajib pajak, pemerintah memberikan sejumlah relaksasi yang salah satunya adalah dengan memperpajang batas waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2019 menjadi paling lambat 30 April 2020 dari seharusnya 31 Maret 2020. Sementara bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, meski batas waktu penyampaian SPT tetap 30 April 2020, namun penyampaian dokumen kelengkapan SPT bisa menyusul dan dikirimkan paling lambat 30 Juni 2020.
Namun, yang harus diingat, penyampaian SPT tahun 2019 hanya bisa dilakukan secara daring (online) melalui djponline.pajak.go.id atau platform penyedia jasa aplikasi (Aplication Service Provider/ASP) yang telah menjalin kerja sama dengan Derektorat Jenderal Pajak (DJP). Sebab, dalam rangka turut meredam penyebaran Covid-19, DJP menghentikan sementara layanan tatap muka di seluruh kantor pajak sejak 16 Maret hingga 29 Mei 2020. Jadi bagi wajib pajak yang biasa menyampaikan SPT secara langsung, jangan harap ada yang melayani di kantor pajak.
Serba Online
Buat wajib pajak yang belum pernah lapor SPT secara online tidak perlu khawatir. Sebab, DJP telah menyiapkan aplikasi pelaporan SPT yang relatif mudah untuk digunakan orang awam pajak sekalipun. Wajib pajak cukup masuk ke website djponline.pajak.go.id dan mendaftarkan diri dengan mengisi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan identitas diri lain yang dipersyaratkan. Nanti, DJP akan mengirimkan notifikasi aktivasi dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) beserta password-nya. Kemudian, wajib pajak hanya perlu melakukan konfirmasi ulang dengan memasukan nomor EFIN dan password yang telah dikirimkan sebagai tahap awal mengisi SPT selanjutnya.
EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP untuk bisa melakukan transaksi pajak secara elektronik, bukan hanya melaporkan SPT melainkan juga untuk pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Apabila sudah masuk ke sistem djponline.pajak.go.id, wajib pajak diberikan dua alternatif cara mengisi SPT yang keduanya sama-sama memudahkan (user friendly), yakni menggunakan aplikasi e-filing atau e-form. E-form maupun e-filing sebenarnya hampir sama, yang membedakan sistem dan waktu pelaporannya.
E-filing adalah sistem penyampaian SPT langsung (real time) secara elektronik melalui website www.djponline.pajak.go.id atau platform penyedia jasa aplikasi yang telah menjalin kerja sama dengan DJP. E-form merupakan formulir SPT elektronik yang pengisiannya dapat dilakukan secara luring (offline) menggunakan formulir khusus (form viewer) yang dapat diunduh dan diunngah kemudian melalui situs yang sama jika isian SPT sudah diyakini benar.
Selain lebih mudah, keunggulan lain dari kedua aplikasi tersebut adalah wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak hanya untuk melapor SPT dan tanda terima dikirim langsung via email sehingga lebih terjamin keamanannya.
Sebelum mengisi SPT, wajib pajak terlebih dahulu memastikan kesesuaian formulir SPT berdasarkan jumlah pekerjaan dan nilai pendapatan. Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat 3 (tiga) jenis formulir pelaporan SPT Tahunan PPh: 1770s, 1770ss, dan 1770. Sedangkan bagi wajib pajak badan menggunakan formulir 1771.
Formulir 1770ss
Formulir yang paling sederhana adalah 1770ss, yang diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi atau pegawai yang penghasilannya tidak lebih dari Rp60 juta dari satu pemberi kerja. Wajib pajak relatif hanya perlu menyalin dan memindahkan data yang tertera pada bukti potong 1712 A1 (untuk pegawai negeri sipil) atau 1712 A2 (untuk pegawai swasta). Akan tetapi, formulir 1770ss juga menyediakan kolom sederhana untuk melaporkan penghasilan lain yang berasal dari bunga bank atau bunga koperasi.
Formulir 1770s
Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta maka pelaporan SPT-nya menggunakan formulir 1770s. Formulir ini juga dapat diperuntukan bagi wajib pajak pegawai atau pekerja bebas yang memperoleh pengahasilan lebih dari satu pemberi kerja dalam masa satu tahun pajak, sekalipun penghasilannya di bawah Rp60 juta. Selain itu, wajib pajak individu yang memperoleh penghasilan lain dari dalam negeri yang dikenakan PPh final juga harus menggunakan formulir 1770s untuk melaporkan SPT.
Formulir 1770
Sedangkan formulir 1770 diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha atau pekerja bebas, serta wajib menyelenggarakan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghailan Neto (NPPN). Formulir ini juga diperuntukan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lain yang dikenakan PPh final seperti bunga dan royalti, serta atau mendapatkan penghasilan lain dari dalam atau luar negeri.
Formulir ini juga bisa digunakan oleh wajib pajak yang mungkin tidak lagi bekerja atau penghasilannya nihil. Tentu saja ketika melaporkan SPT harus melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan kondisi tersebut.
Formulir 1771
Formulir terakhir adalah 1771, yang diperuntukan bagi wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh dalam jangka waktu satu tahun pajak. Formulir ini relatif lebih rumit dibandingkan ketiga di atas. Sebab, selain halaman inti yang menyajikan identitas, penghasilan, biaya, dan pajak terutang, wajib pajak juga harus mengisi informasi dan bukti-bukti valid di sejumlah lampiran yang dipersyaratkan.
Pastikan Benar
Perhatikan sekali, ketika melaporkan SPT, wajib pajak harus memastikan kesesuaian statusnya sebagai pembayar pajak, jumlah penghasilan, jumlah tanggungan di keluarga, serta nilai pajak terutang—yang telah dibayarkan sesuai dengan bukti potong yang dilaporkan. Apabila ada ketidakseusaian data yang dimasukkan, ada potensi selisih kurang atau lebih bayar pajak yang berujung pada proses pemeriksaan oleh fiskus di kemudian hari.
Sebagai wajib pajak yang patuh, sudah sepatutnya kita menunaikan kewajiban perpajakan secara tepat nilai dan tepat waktu. Tidak ada alasan bagi kita untuk menunda-nunda kewajiban mengingat pemerintah telah memberikan berbagai relaksasi dan insentif perpajakan. Apalagi batas waktu pelaporan SPT tinggal hitungan hari. Jadi tunggu apa lagi? Manfaatkan kemudahan melaporkan SPT ini sebelum 30 April 2020. Segera laporkan SPT mumpung banyak waktu senggang saat #DiRumahAja. (KEN/AGS)