Tax Clinic
Status Wajib Pajak Tanpa Aktivitas Perpajakan

MUC Tax Research Institute | Wednesday, 08 April 2020

Status Wajib Pajak Tanpa Aktivitas Perpajakan

Saya pelaku UMKM yang bergerak di bidang jasa. Namun, sejak perusahaan saya mengantongi NPWP (tahun 2005) sampai sekarang, saya belum sekalipun melakukan pembayaran pajak maupun pelaporan SPT. 

Dalam kondisi seperti ini, apakah NPWP perusahaan saya masih aktif? Jika sudah tidak aktif, apa yang harus saya lakukan untuk mengaktifkan NPWP? Bagaimana implikasinya terhadap hak dan kewajiban perpajakan saya yang sudah lampau? Terima kasih.

Baim Iryanto (baimboy@gmail.com)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal Wajib Pajak yang berlaku untuk selamanya. Berdasarkan Surat Edaran No. SE-37/PJ/2014, otoritas pajak dapat menonaktifkan NPWP (Wajib Pajak non efektif) yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun pemiliknya tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Apabila Wajib Pajak tidak menjalankan aktivitas perpajakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif maka NPWP dapat dihapuskan sepenuhnya oleh Kantor Pajak.  

Dalam kasus Anda, sebaiknya Anda mendatangi langsung KPP setempat untuk memastikan apakah NPWP Anda masih aktif atau sudah dihapuskan. Jika sudah dinyatakan non-aktif, Anda dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP ke Kantor Pajak setempat. Berdasarkan permohonan tersebut, Kantor Pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP Anda. 

Sejatinya, otoritas pajak memiliki diskresi untuk mengaktifkan kembali NPWP yang sudah dihapus secara jabatan—tanpa perlu menunggu permohonan—jika ditemukan bukti bahwa Wajib Pajak yang terkait menjalankan aktivitasnya kembali. Sebaliknya, jika NPWP ternyata sudah benar-benar dihapus, Anda perlu mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh NPWP baru, atau bisa juga NPWP baru diberikan secara jabatan oleh kantor pajak. 

Mengenai implikasi terhadap Wajib Pajak--terutama dari sisi kewajiban membayar pajak terutang, Anda perlu memastikannya ke Kantor Pajak. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013 disebutkan, Wajib Pajak yang telah dinyatakan non-efektif terbebas dari sanksi administrasi berupa denda akibat tidak menyampaikan SPT.

Namun dalam kondisi normal, Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, terikat dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Dalam hal tidak pernah menyerahkan SPT sampai batas waktu yang ditetapkan, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut: 

  1. denda Rp500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN;
  2. denda Rp100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya, seperti SPT PPh Pasal 23;
  3. denda Rp1.000.000 untuk keterlambatan pelaporanSPT Tahunan PPh badan; dan
  4. denda Rp100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. 

Sementara itu, atas kekurangan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang terhitung sejak batas waktu pembayaran. Akan tetapi, Kantor Pajak tidak memiliki hak untuk menagih kewajiban perpajakan yang sudah lewat dari lima tahun karena terikat dengan ketentuan tentang daluwarsa penagihan. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih

Salam MUC Tax Research Institute.

-----------

Tax Clinic adalah rubrik tanya-jawab seputar perpajakan, yang merupakan proyek kerjasama MUC Tax Research Institute dan Koran TempoTax Clinic ini telah terbit di Koran Tempo

MUC Tax Research Institute merupakan lembaga non profit yang menjalankan misi pendidikan dan menyebarkan informasi positif terkait perpajakan, melalui berbagai kegiatan seperti diskusi, training dan seminar. Lembaga ini juga aktif melakukan riset dan kajian mengenai perpajakan, yang didokumentasikan dalam bentuk jurnal dan materi publikasi lain.

Koran Tempo

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.