News
Pemberlakuan Pajak Digital Tambah Penerimaan PPN Rp 10, 4 triliun

Friday, 03 April 2020

Pemberlakuan Pajak Digital Tambah Penerimaan PPN Rp 10, 4 triliun

JAKARTA. Pemberlakuan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020, bisa menambah penerimaa dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 10,4 triliun. Nilai itu mengacu pada hasil kajian pemerintah terkait perkiraan nilai transaksi elektronik di Indonesia.

Hasil kajian tersebut tertuang dalam naskah akademik Perppu nomor 1 Tahun 2020. Seperti diketahui, pemberlakuan pajak atas PMSE telah mengubah konsep pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia dengan menggunakan pendekatan significant economic present, berbeda dari pendekatan sebelumnya yang menggunakan konsep fisical present.

Sebagaimana dikutip dari kontan.co.id, dalam naskah akademik tersebut setidaknya ada tujuh aktivitas bisnis dalam PMSE, dengan nilai transaksi yang beragam.

Beberapa jenis transaksi tersebut diantaranya, transaksi atas sistem perangkat lunak dan aplikasi, transaksi game, vidio dan musik, transaksi penjualan film. Selain itu ada transaksi perangkat lunak khusus seperti mesin dan desain, transaksi perangkat lunak telepon seluler, hak siaran dan layanan tv berlangganan, serta transaksi yang terjadi di media sosial dan layanan over the top (OTT) dengan total nilai transaksi mencapai Rp 104,4 triliun. (lihat tabel)

NoJenis TransaksiNilai Transaksi
1Perangkat lunak dan aplikasiRp 14,06 triliun
2Game, Vidio dan MusicRp 880 miliar
3Penjualan FilmRp 7,65 triliun
4Perangkat Lunak Khusus (Mesin dan DesainRp 1,77 triliun
5Perangkat Lunak SmarthponeRp 44,7 triliun
6Hak Siaran atau Layanan TV BerlanggananRp 16,49 triliun
7Transaksi di Media Sosial dan OTTRp 17,07 triliun

Baca Juga: Tantangan Perpajakan dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0

Nilai potensi ini masih bisa semakin besar apabila memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) yang juga disasar dengan ketentuan pajak PMSE ini. Selama ini masih banyak perusahaan digital yang memang masih terhindar dari kewajiban membayar PPh.

Sengketa Pajak Internasional

Salah satu dampak yang kemungkinan muncul dari pemberlakuan pajak atas PMSE ini adalah kemungkinan meningkatnya sengketa pajak internasional. Terutama, dengan negara yang selama ini memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan Indonesia. 

Menurut DJP, seperti yang dikutip dari bisnis.com, pihaknya sudah memperhitungkan dampak tersebut. Oleh karenanya, bila ada sengketa pajak internasional bisa dilakukan melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP).

Sebetulnya, keputusan pemerintah Indonesia yang menerapkan pemajakan atas PMSE telah mendahului The Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) dan G20 yang baru akan membuat konsensus akhir tahun 2020. Terkait hal ini, DJP memastikan jika dikemudian hari OECD dan G20 menyepakati konsep pemajakan digital yang berbeda, Indonesia akan mengikuti kesepakatan global tersebut.  (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.