Regulation Update

Lawan Corona, Indonesia Siapkan Protokol Krisis Ekonomi & Keuangan

Wednesday, 01 April 2020

Lawan Corona, Indonesia Siapkan Protokol Krisis Ekonomi & Keuangan

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyiapkan protokol pemulihan ekonomi dan sistem keuangan dari risiko krisis yang dipicu pandemi virus corona (Covid-19). KSSK merupakan gugus tugas penanganan krisis yang terdiri dari pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  

Pemerintah Indonesia menganggap serangan wabah corona (Covid-19) yang semakin meluas dan memakan ribuan korban jiwa sebagai kegentingan yang memaksa untuk menetapkan keadaan darurat kesehatan dan melakukan pembatasan sosial berskala besar. Kebijakan luar biasa ini harus diambil pemerintah guna menjaga stabilitas negara, baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. 

Kondisi ini yang memaksa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Selain menggelontorkan stimulus fiskal sebesar Rp405 triliun, pemerintah juga menyiapkan sejumlah skenario berikut untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam berusaha:

  1. Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 
  2. penempatan dana dan/atau investasi pemerintah baik secara langsung atapun melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan lembaga lain yang ditunjuk, serta  
  3. melakukan penjaminan dengan skema yang ditetapkan pemerintah. 

Baca juga: Kondisi Genting, Indonesia Kucurkan Rp405 Triliun Untuk Tanggulangi Covid-19

Beleid ini tidak hanya menegaskan kebijakan stimulus ekonomi yang harus diambil pemerintah, melainkan juga mempertegas tugas dan kewenangan setiap otoritas di sektor keuangan yang tergabung dalam KSSK. 

Bank Indonesia 

Untuk menangani masalah pada stabilitas sistem keuangan, BI  sesuai kewenangannya dapat melakukan sejumlah langkah berikut:  

  1. memberikan pinjaman likuiditas atau pembiayaan jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau selain bank sistemik, 
  2. memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus (LPK) kepada Bank Sistemik yang kesulitan likuiditas dan memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut, meskipun sebelumnya telah mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek,
  3. membeli Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar perdana, termasuk SUN dan SBSN yang dikeluarkan khusus terkait penanganan pendemi,   
  4. membeli atau repo Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan jika ada masalah solvabilitas Bank Sistemik dan bank selain sistemik, 
  5. mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk dan memberikan akses pendanaan kepada korporasi dengan cara repo SUN atau SBSN yang dimiliki korporasi. 

Berkaitan dengan intervensi bank sentral di pasar obligasi negara, BI dan Menteri Keuangan akan menerbitkan regulasi bersama dengan mempertimbangkan kondisi pasar SUN dan/atau SBSN, serta dampaknya terhadap inflasi.  

Perpu Nomor 1 tahun 2020 juga menegaskan, semua aturan terkait BI yang bertentangan dengan kewenangan yang dimandatkan Perpu ini dinyatakan tidak berlaku. 

Lembaga Penjamin Simpanan 

Beleid ini juga mempertegas kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bisa melakukan sejumlah tindakan sebagai berikut:  

  1. penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada BI, 
  2. menerbitkan surat utang, 
  3. memberikan pinjaman kepada pihak lain dan pinjaman kepada pemerintah.  

Langkah-langkah tersebut di atas dapat diambil jika LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk menangani bank gagal. 

Baca Juga: Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital

Selain itu, LPS juga berwenang untuk memutuskan apakah perlu menyelamatkan bank selain sistemik yang dinyatakan bank gagal atau tidak. Ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan LPS sebelum memutuskan penyelamatan tersebut:  

  1. kondisi perekonomian, 
  2. kompleksitas permasalahan bank, 
  3. efektivitas penanganan masalah bank, dan 
  4. tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah. 

Kewenangan LPS yang lain adalah membuat kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah. Dalam membuat kebijakan ini, LPS akan mempertimbangan sumber dana dan peruntukan simpanan serta nilai yang dijamin. Ketentuan ini, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Untuk mendukung peran LPS, pemerintah dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. 

Otoritas Jasa Keuangan  

Sementara itu, peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan adalah sebagai berikut:  

  1. memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan konversi,  
  2. memberikan pengecualian kepada pihak tertantu dalam memenuhi prinsip keterbukaan di bidang pasar modal, dan  
  3. menentukan teknologi yang digunakan dalam menyelenggarakan RUPS atau rapat lain. 

Selain itu, OJK bersama dengan BI berwenang untuk menilai kelayakan Bank Sistemik dan Bank Selain Sistemik untuk mendapatkan fasilitas pinjaman likuiditas jangka pendek atau tidak. OJK dan BI juga berwenang melihan rasio kecukupan agunan dan kemampuan Bank mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek tersebut. 

Tidak hanya itu, BI akan berkoordinasi dengan OJK untuk menyelenggarakan rapat KSSK dalam memutuskan pemberian pinjaman likuiditas khusus. Ketentuan lebih detil terkait hal ini akan dituangkan dalam aturan bersama antara Menteri Keuangan dan BI. 

Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital

Pemerintah 

Untuk mendukung penanganan masalah stabilitas sistem keuangan, pemerintah berwenang untuk memberikan pinjaman kepada LPS ketika mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekomonian, yang tatacaranya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (ASP/AGS) 






Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.