Ketentuan Permohonan Advance Pricing Agreement Diubah
Friday, 27 March 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah aturan tentang pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau Advance Pricing Agreement (APA), dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22/PMK.03/2020, yang berlaku mulai tanggal 18 Maret 2020.
APA merupakan kesepakatan di muka antara perusahaan multinasional dengan satu atau lebih otoritas pajak negara lain, sehubungan dengan penetapan harga transaksi yang wajar antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Berdasarkan keterangan tertulis DJP, ada beberapa ketentuan pengajuan APA yang berubah. Pertama, pengajuan APA kini bisa langsung dilakukan melalui formal application, tidak perlu didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement). Bahkan, kelengkapan dokumen kini bisa disampaikan setelah keluar pemberitahuan, yang menyatakan bahwa permohonan bisa ditindaklanjuti.
Baca Juga: Solusi Alternatif Sengketa Pajak Internasional
Kedua, substansi yang bisa diajukan melalui APA bisa seluruh atau sebagian transaksi affiliasi domestik dan luar negeri. Ketiga, hasil kesepakatan APA berlaku paling lama lima tahun dan dapat diberlakukan untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, atau roll back.
Selain itu, APA kini bisa diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tempat wajib pajak terdaftar. Syaratnya, wajib pajak harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dokumen penentuan harga transfer atau Transfer Pricing Document (TP Doc) tiga tahun pajak terakhir.
Pemohon juga harus menyampaikan penjelasan rinci atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam menentukan harga transfer wajar, untuk setiap transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. (ASP)