Cegah Corona, Pengadilan Pajak Hentikan Sementara Persidangan
Tuesday, 17 March 2020
JAKARTA. Pengadilan Pajak Republik Indonesia menghentikan sementara kegiatan persidangan, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan pajak nomor SE-01/PP/2020, tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019, di Lingkungan Pengadilan Pajak.
Dengan demikian, maka kegiatan persidangan yang sudah dijadwalkan dalam kurun waktu tanggal 17 Maret-31 Maret 2020 ditunda.
Selain itu, pengadilan pajak juga tidak menerima permohonan upaya hukum apapun, seperti peninjauan kembali, banding dan gugatan hingga 31 Maret 2020. Begitu juga dengan kegiatan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak dan peninjauan kembali, untuk sementara turut dihentikan.
Sementara untuk kegiatan pelayanan helpdesk, selain dengan layanan diatas, masih masih tersedia melalui saluran online. Beberapa saluran yang disediakan pengadilan pajak seperti email, website dan sarana lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menghentikan layanan tatap muka dengan Wajib Pajak (WP). Semua kegiatan administrasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dialihkan melalui saluran online. (ASP)