News
DJP Perpanjang Batas Penyampaian SPT Tahunan PPh OP

Monday, 16 March 2020

DJP Perpanjang Batas Penyampaian SPT Tahunan PPh OP

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perpanjang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Selama ini, tenggat waktu penyamapainnya yaitu setiap tanggal 31 Maret, setiap tahunnya.

Namun, untuk penyampaian SPT PPh tahun pajak 2019 batas waktunya diperpanjang menjadi maksimal tanggal 30 April 2020. Hal tersebut sebagaimana disampaikan DJP melalui keterangan tertulisnya, pada Mingggu (15/3). Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan tetap sama, yaitu tanggal 31 April 2020. 

Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi yang diberikan DJP kepada wajib pajak, seiring dengan penyebaran virus corona. Selain relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh, DJP juga memberikan relaksasi waktu penyampaian SPT Masa pajak Februari 2020, maksimal disampaikan tanggal 30 April 2020. Dengan demikian, meskipun penyampaiannya diatas 31 Maret 2020, WP tidak akan dikenai sanksi keterlambatan.

Baca Juga: Solusi Alternatif Sengketa Pajak Internasional

Penyampaian SPT Meningkat

Berdasarkan data DJP, hingga tanggal 16 Maret 2020 jumlah WP yang sudah menyampaikan SPT tahunan PPh tercatat sebanyak 7,5 juta WP. Jumlah ini lebih tinggi dari jumlah pada periode yang sama tahun 2019 yang sebesar 6,9 juta WP.

Dari realisasi itu, sebanyak 6,67 WP menyampaikan SPT melalui saluran efiling DJP, 11.973 WP menggunakan efiling melalui Application Service Provider (ASP), 419.032 dengan e-form, 99.947 menggunakan e-SPT, dan yang melaporkan secara manual sebanyak 306.464.

Adapun jika dilihat berdasarkan jenis SPT, paling banyak berasal dari SPT 1770 S, atau SPT untuk WP OP dengan penghasilan diatas Rp 60 juta setahun, sebanyak 4,07 juta WP. Sisanya berasal dari SPT 1770 atau SPT untuk orang yang berprofesi sebagai pekerja bebas sebenyak 643.812 SPT.

Kemudian jumlah SPT 1770 SS atau yang disampaikan WP OP berpenghasilan di bawah Rp 60 juta setahun, 2,56 juta SPT. Sementara SPT yang disampaikan oleh WP badan atau yang menggunakan formulir SPT 1771 sebanyak 218.816 SPT dan SPT 1771 dalam USD sebanyak 212 SPT. (ASP)


NoJenis SPTJumlah SPT
1SPT 1770643.612
2SPT 1770 S4.075.163
3SPT 1770 SS2.564.613
4SPT 1771218.816
5SPT 1771 USD212

JUMLAH7.503.616

Sumber: DJP




Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.