DJP Stop Sementara Layanan Offline Di Seluruh KPP
Monday, 16 March 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara layanan adiministrasi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020. Kebijakan ini merupakan respons atas meluasnya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Untuk itu, semua layanan administrasi kini dialihkan melalui sistem elektronik atau melalui laman www.pajak.go.id. Termasuk diantaranya untuk keperluan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa, bisa menggunakan efiling.
Sementara untuk berkonsultasi, wajib pajak bisa menghubungi Account Representative (AR) melalui layanan telepon, email, chat dan saluran komunikasi lain seperti media sosial. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan DJP melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/3).
Baca Juga: Rain Tax, Instrumen Fiskal Pengendali Banjir?
Namun demikian, tidak semua layanan perpajakan bisa dialihkan ke sistem elektronik. Terkait fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) Refund, masih harus dilakukan di counter yang tersedia di bandara.
DJP berharap kebijakan ini bisa mengurangi interaksi sehingga meredam penyebaran virus corona. Sebelumnya, pemerintah menyampaikan agar masyarakat mengurangi aktifitas di luar rumah dan membatasi interaksi sosial.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan fiskal yang terkait dengan upaya mitigasi dampak virus corona. Diantaranya, pemberian insetif fiskal maupun non fiskal kepada sejumlah industri, seperti fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 25 ditanggung pemerintah, pengurangan PPh Pasal 22 impor, hingga relaksasi pemberian restitusi pendahuluan. (ASP)