JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan reformasi sistem perpajakan akan terus dilakukan, diantaranya terkait perbaikan tata cara pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak.
Dengan perbaikan sistem layanan yang tengah disiapkan, nantinya pembayaran pajak akan lebih mudah, layaknya masyarakat membeli pulsa. Pasalnya, pajak merupakan suatu kewajiban sehingga wajib pajak tidak perlu upaya ekstra untuk menjalankannya.
Salah satu langkah yang sudah berjalan untuk mencapai tujuan itu adalah dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melalui pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak akan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan, karena tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor identitas sekaligus.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani pada acara Spectaxcular 2023 pada Minggu (6/8) yang merupakan ajang edukasi perpajakan tahunan yang dilakukan DJP.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan, salah satu perbaikan yang tengah dilakukan di DJP antaran lain pengayaan data base.
Hal itu akan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan yang baru yaitu core tax administration system.
Data yang akan terkumpul pada core tax system di antaranya pemotongan pajak oleh pemberi kerja ataupun pihak lain yang memotong Pajak Penghasilan Pasal 21, 22 dan 23 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Data-data itu nantinya akan menjadi bahan pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan tersimpan di sistem yang bisa diakses oleh semua wajib pajak. Dengan kata lain, pembuatan SPT tersebut nantinya akan menggunakan mekanisme prepopulated.
Wajib pajak tinggal menggunakan data yang sudah tersedia, namun jika ada data yang belum tersedia wajib pajak tinggal menambahkannya. (ASP)