Perkuat Pariwisata, Turis Asing Bebas Pajak
Admin
|
Tuesday, 03 March 2020
JAKARTA. Untuk
mengantisipasi dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi nasional,
khususnya industri pariwisata, pemerintah tidak akan memungut pajak hotel dan
restoran kepada turis asing.
Mengutip
CNNIndonesia.com, pemerintah telah menetapkan 10 daerah yang akan membebaskanpajak tersebut yaitu Sumatera Utara (Danau Toba), DI Yogyakarta, Malang,Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam dan Bintan.
Rencananya,
pembebasan pajak pariwisata ini akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Sementara untuk menutupi hilangnya Penerimaan Asli Daerah (PAD) atas pembebasan
pajak tersebut, pemerintah pusat akan memberikan dana hibah senilai Rp 3,3
triliun.
Permudah
Akomodasi
Selain insentif
pajak, pemerintah juga menyiapkan insentif sebesar Rp 298,5 miliar yang akan
diberikan kepada perusahaan airlines dan agen perjalanan. Insentif ini
diberikan agar tarif angkutan untuk wisatawan bisa lebih murah.
Seperti yang
dilansir dari kontan.co.id, fasilitas ini tidak hanya diberikan untuk wisatawan
asing, wisatawan domestik juga berkesempatan menggunakannya.
Selain insentif dari pemerintah pusat, sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan turut serta memberikan kemudahan untuk industri pariwisata. Diantaranya PT Angkasa Pura yang akan memberikan diskon pajak bandara sebesar 20% selama tiga bulan, serta PT Pertamina yang akan memberi diskon avtur di bandara yang ada di sembilan destinasi wisata.