Regulation Update
Panduan Kegiatan Usaha Saat Pandemi Covid-19

Thursday, 23 April 2020

Panduan Kegiatan Usaha Saat Pandemi Covid-19

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menanggulangi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di sejumlah provinsi, kabupaten dan kota. Sejauh ini sudah 18 daerah yang sudah menerapkan PSBB, antara lain DKI Jakarta, Sumatera Barat, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Bandung, Makassar, Pekanbaru, Tegal, dan sejumlah kota di Jawa Barat. 

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coron Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam pelaksanaan , salah satu aturan pelaksana PSBB adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yang menetapkan pembatasan sejumlah aktivitas berikut ini:  

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja 
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan 
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum’ 
  4. Pembatasan kegiatan social dan budaya 
  5. Pembatasan moda transportasi dan  
  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan 

Baca juga: Respons Corona, Paket Stimulus Pajak Resmi Berlaku 6 Bulan

Selain itu, pembatasan kegiatan sosial juga berlaku di tempat atau fasilitas umum, dengan memperhatikan jumlah orang yang berkumpul dan jarak interaksi antarorang. Pembatasan ini tidak termasuk untuk: 

  1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, gas dan energi 
  2. Fasilitas pelayanan Kesehatan  
  3. Fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakay termasuk kegiatan olahraga 

Meski diperbolehkan beroperasi, penyedia layanan di tempat-tempat umum di atas tetap harus menghindari kerumunan orang dan memperhatikan protokol kesehatan dalam kondisi pandemi. 

Penutupan Perkantoran 

Sejalan dengan PSBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran. Instruksi tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran nomor 3590/SE/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19. 

Bagi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk menutup total aktivitas perkantorannya karena terkait dengan layanan, Pemprov DKI Jakarta Gubernur meminta untuk mengurangi kegiatannya sampai batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional.  

Seruan serupa juga dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pedoman pelaksanaan PSBB di Jawa Barat  tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2020. Dalam beleid tersebut Pemprov Jawa Barat meminta perusahaan yang tetap menjalankan kegiatan perkantoran di saat pandemi untuk  menjalankan sejumlah prosedur atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19. 

Surat Izin Operasional dan Mobilitas 

Bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan seluruh aktivitas perkantoran selama PSBB, harus mengantongi Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian. Untuk mendapatkan Surat IOMKI, perusahaan dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal siinas.kemenperin.go.id. 

Baca juga: Lawan Corona, Indonesia Siapkan Protokol Krisis Ekonomi & Keuangan

IOMKI berlaku untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran maupun kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi dan atau pekerja. Penetapan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. 

Protokol Pencegahan 

Setelah memiliki Surat Izin Operasional dan Mobilitas, perusahaan yang dikecualikan dari PSBB harus memperhatikan dan menjalankan prokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut:  

  1. Pembatasan interaksi dalam bekerja;
  2. Melarang orang yang dalam kondisi sakit datang ke tempat bekerja;
  3. Memastikan tempat kerja dalam keadaan bersih dan higenis;
  4. Seluruh karyawan wajib menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur;
  5. Bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;
  6. Menyediakan vitamin dan nutrisi untuk karyawan;
  7. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat bekerja;
  8. Melakukan deteksi pemantauan suhu tubuh karyawan;
  9. Menjaga jarak antar karyawan paling sedikit dalam rentang 1 meter; dan
  10. Menyebarkan informasi atau anjuran pencegahan Covid-19  

Baca Juga: Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital




Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.