Regulation Update

Cara Pendaftaran Wajib Pajak Menurut PMK 81/2024

Asep Munazat | Thursday, 21 November 2024

Cara Pendaftaran Wajib Pajak Menurut PMK 81/2024
Sistem administrasi perpajakan akan menggunakan Coretax mulai 2025.

Pemerintah memperbarui beberapa hal tentang cara pendaftaran wajib pajak (WP). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Tujuannya agar sesuai dengan sistem Coretax.

Dengan demikian, keberadaan beleid tersebut mengubah beberapa hal yang sebelumnya diatur di dalam PMK Nomor 147/PMK.03/2017, tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga: Pemerintah Rilis PMK 81/2024 Mengenai Coretax, 42 Aturan Lama Dicabut

Secara umum, ada beberapa ketentuan yang diubah, dipertegas dan selebihnya dipertahankan tetap sama. Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan di antaranya:

  1. Kriteria tempat pendaftaran WP
  2. Format NPWP
  3. Penambahan Kriteria orang pribadi yang tidak wajib namun dapat mendaftarkan diri memperoleh NPWP
  4. Ketentuan perubahan data WP
  5. Perubahan istilah WP non efektif menjadi WP Nonaktif
  6. Ketentuan mengenai Subjek Pajak Luar Negeri
  7. Ketentuan Penghapusan NPWP

Selain terkait peluncuran sistem Coretax, dalam pertimbangannya perubahan ketentuan ini juga dilakukan dalam lingkup proses bisnis, teknologi informasi serta basis data.

Kriteria Tempat Pendaftaran

Sama seperti aturan sebelumnya, PMK 81/2024 menegaskan bahwa setiap orang atau badan yang memenuhi syarat harus mendaftar. Mereka wajib mendaftar sebagai WP di KPP. 

Dalam aturan terbaru, kriteria wilayah KPP untuk penetapan WP telah diubah. Sekarang, tidak ada lagi kriteria tempat kegiatan usaha. Ini berarti lokasi untuk mendaftar atau penetapan secara jabatan juga berubah.

Dengan demikian, pendaftaran menjadi WP dilakukan di KPP yang ada di tempat tinggal atau tempat kedudukan WP.

Perubahan Format NPWP

Ketentuan mengenai format NPWP ini merupakan sebetulnya penegasan dari ketentuan perpajakan lain, seperti Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 jo PMK 136 Tahun 2023. 

Seperti diketahui bagi wajib pajak orang pribadi penduduk format NPWP kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian bagi wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk, wajib pajak badan dan instansi pemerintah mendapatkan NPWP 16 digit. Sedangkan untuk cabang memakai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

NPWP Untuk yang Tidak Penuhi Syarat Objektif/Subjektif 

Dalam PMK 81/2024, DJP bisa memberikan NPWP untuk orang pribadi. Ini berlaku bagi yang tidak memenuhi syarat objektif, seperti penghasilan di bawah PTKP. Juga berlaku untuk yang tidak memenuhi syarat subjektif, seperti bukan penduduk. 

Bagi orang pribadi yang tidak memenuhi syarat objektif, dapat mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP ke KPP dengan wilayah kerja di tempat tinggal individu bersangkutan.

Sedangkan bagi orang pribadi yang tidak memenuhi syarat subjektif, dapat mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP 16 digit ke KPP yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan Perubahan Data Wajib Pajak

Terkait permohonan perubahan data wajib pajak, dalam aturan baru ini ditetapkan batas waktu penerbitan keputusan, yaitu maksimal satu hari kerja, sejak permohonan diterima lengkap.

Pengaturan mengenai jangka waktu keputusan ini, sebelumnya hanya diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Sementara di PMK Nomor 147/PMK.03/2017 tidak diatur.

Adapun, perubahan data wajib pajak dapat diajukan apabila data atau informasi yang terdapat di dalam sistem administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan sebenarnya. 

Terminologi Wajib Pajak Non efektif Jadi Nonaktif

Lewat PMK 81/2024 ini, pemerintah juga mengubah terminologi wajib pajak non efektif menjadi wajib pajak nonaktif. Adapun penetapan wajib pajak nonaktif dapat dilakukan oleh Kepala KPP atas permohonan wajib pajak.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, untuk mengajukan permohonan nonaktif harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain: 

  • Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya 
  • Tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi syarat objektif. Ini karena belum atau tidak mendapatkan penghasilan. Atau, penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 
  • Warga Negara Indonesia sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri 
  • Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif 
  • Wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya, atau 
  • fMemenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, untuk mengajukan permohonan nonaktif harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain: 

  • Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
  • Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan Subjek Pajak Luar Negeri

Terkait penetapan wajib pajak sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), ada beberapa ketentuan baru yang diatur di dalam PMK 81/2024. Pertama, Pemerintah mengganti surat keterangan Warga Negara Indonesia sebagai SPLN dengan surat penetapan wajib pajak nonaktif. 

Jika seseorang sudah menjadi WNI sebagai SPLN dan ada keputusan sebagai wajib pajak nonaktif, tetapi tidak memenuhi syarat, DJP akan membatalkan keputusan itu. Jika dia tidak mengajukan permohonan sebagai SPLN, keputusan juga akan dibatalkan. 

Dengan demikian, statusnya akan dikembalikan sebagai subjek pajak dalam negeri dan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penghapusan NPWP

Ketentuan mengenai penghapusan NPWP mengalami perubahan. Khususnya terkait dengan kondisi wajib pajak yang dapat dilakukan penghapusan NPWP.

Beberapa kondisi yang sebelumnya diatur untuk dapat dihapus NPWP, kini tidak termasuk lagi. Pertama, wajib pajak orang pribadi sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham (pemilik) dan pegawai yang tadinya punya NPWP dari perusahaan, namun penghasilannya di bawah PTKP.

Kedua, wanita yang menikah dan memilih melakukan pisah harta, penghasilan dan NPWP dari suaminya. Ketiga, wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan suaminya tapi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami.

Selain menghapus hal-hal tersebut alasan untuk menghapus NPWP, pemerintah juga merinci ketentuan penghapusan NPWP untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selamanya. Yaitu, dengan membedakan wajib pajak penduduk dan bukan penduduk.

Kondisi wajib pajak yang bisa menghapus NPWP lainnya yang tidak diubah adalah sebagai berikut. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu NPWP. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.