News

BKF Diubah Jadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Sri Mulyani Singgung Soal Wewenang

Asep Munazat | Monday, 11 November 2024

BKF Diubah Jadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Sri Mulyani Singgung Soal Wewenang

JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan organisasi di Kementerian Keuangan lewat Peraturan Presiden Nomor 158 tahun 2024, salah satunya terkait keberadaan Badan Kebijakan Fiskal. Lewat beleid itu, keberadaan Badan Kebijakan Fiskal digantikan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. 

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka aturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 57 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, perubahan nomenklatur di Kemenkeu dilakukan karena harus mengikuti norma yang berlaku.

Norma yang dimaksud adalah bahwa selama bentuknya berupa Badan Kebijakan Fiskal, lembaga tersebut tidak bisa membuat kebijakan. Sementara, jika berbentuk Direktorat Jenderal, maka boleh membuat kebijakan.

Menambah Dua Lembaga Baru 

Selain mengubah BKF, Presiden Prabowo juga menambahkan dua lembaga baru di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal  Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Secara umum, berikut daftar organisasi yang berada di bawah Kementerian Keuangan saat ini:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
  • Direktorat Jenderal Anggaran;
  • Direktorat Jenderal Pajak;
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  • Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;
  • Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  • StafAhli Bidang Pengawasan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;
  • Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan

Sri Mulyani menjelaskan, Direktorat Jenderal  Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dan Badan Teknologi dibentuk untuk memperkuat peran Kementerian Keuangan di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Mengingat peranan kita menjadi lebih kritikal oleh karena itu perlu ditingkatkan menjadi direktorat jenderal," ujar Sri Mulyani, Jumat (8/11).

Sementara keberadaan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan untuk mendorong peran Kementerian Keuangan dalam memperkuat infrastruktur keuangan.  Menurutnya, intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware namun juga terkait software, terutama untuk analisis data. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.