Tax Clinic

Pasca Coretax, 14 Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak Diubah, Berikut Uraiannya

Thursday, 03 October 2024

Pasca Coretax, 14 Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak Diubah, Berikut Uraiannya

Direktorat Jenderal Pajak pastikan, setelah  Core Tax Administration System atau Coretax diluncurkan, proses pendaftaran atau registrasi Wajib Pajak akan mengalami perubahan. 

Perubahan dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada Wajib Pajak, salah satunya lewat perluasan saluran pendaftaran Wajib Pajak. Misalnya lewat OSS Sistem hingga sistem administrasi hukum umum (AHU).

Selain itu ada perubahan-perubahan lainnya dalam  proses registrasi yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak. 

Baca Juga: Simulator Coretax Dirilis, Yuk, Coba Sistem Pajak Baru yang Canggih!

Proses Registrasi Wajib Pajak

Mengapa penting bagi Wajib Pajak untuk memahami proses registrasi? Sebab, Registrasi Wajib Pajak merupakan tahapan pertama dalam serangkaian proses administrasi Wajib Pajak. 

Melalui registrasi, data Wajib Pajak akan dikumpulkan sehingga terbentuk database yang dapat digunakan DJP. Dengan database tersebut, DJP ke depannya dapat mengidentifikasi dan data seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi, Badan hingga instansi pemerintah. 

Salah satu output dari proses registrasi adalah penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun demikian, sebetulnya ada enam aktivitas yang terdapat di dalam proses bisnis registrasi Wajib Pajak.  

Proses registrasi Wajib Pajak meliputi; pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penetapan lokasi pendaftaran, perubahan data dan status Wajib Pajak serta penghapusan dan pencabutan.

Baca Juga: NPWP Suami-Istri Digabung? Begini Cara Pemadanannya

Perubahan Proses Registrasi dalam Coretax  

Secara umum ada 14 perubahan yang terjadi dalam proses bisnis pendaftaran Wajib Pajak lewat penggunaan Coretax, sebagaimana yang dikutip dari "Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi" yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut uraiannya.

1. Saluran Pendaftaran

Selama ini, sebelum adanya Coretax seluruh layanan pendaftaran Wajib Pajak dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, melalui pos, saluran digital, saluran lain dan Kring Pajak.

Namun, khusus penggunaan saluran lain masih terbatas. Karenanya, dengan adanya Coretax akan diperluas. Nantinya, pendaftaran Wajib Pajak juga dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha. 

Sementara untuk badan usaha dan badan hukum dapat menggunakan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU),  serta untuk semua jenis Wajib Pajak dapat melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

2. Tempat Pendaftaran 

Selama ini pendaftaran Wajib Pajak hanya dilakukan melalui kantor pajak sesuai alamat Wajib Pajak. Namun, dengan adanya Coretax, registrasi dapat dilakukan di unit kantor pajak manapun.

3. Validasi data

Sebelum menggunakan Coretax, validasi Wajib Pajak dilakukan secara terbatas. Sehingga data pendaftaran tidak dapat dipastikan keabsahannya.  Namun, setelah adanya coretax validasi data Wajib Pajak dapat melalui instansi pemilik data, sebagai single source of truth (seperti Dikcapil).

4. Jumlah Digit NPWP

Sebelum Coretax berlaku, Wajib Pajak masih bisa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan terdiri dari 15 digit. Namun dengan adanya Coretax, NPWP yang digunakan terdiri dari 16 digit angka.

5. Identitas WP Orang Pribadi

Sebelumnya yang menjadi identitas khusus perpajakan bagi orang pribadi yaitu NPWP 15 digit yang belum terintegrasi dengan sumber data lain, secara luas. 

Namun, setelah Coretax identitas perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. 

DJP menyebut, NIK merupakan identitas yang telah digunakan oleh banyak pihak ketiga, sehingga dapat meningkatkan integrasi dan memudahkan pertukaran data.

6. Profil Wajib Pajak

Selama ini, yang tercantum di dalam kolom profil Wajib pajak hanya terbatas pada orang pribadi maupun badan yang mendaftar saja. Jadi, kita tidak akan melihat profil Wajib Pajak lainnya.

Hal ini dinilai menyulitkan petugas pajak dalam mendeteksi keterhubungan antar pihak dan dalam membuat profil risiko.

Karenanya, di dalam Coretax Profil Wajib Pajak juga akan menampilkan data keluarga lainnya sebagai satu kesatuan atau Family Tax Unit. Tidak hanya keluarga, relasi lainnya seperti pengurus dan kepemilikan modal juga akan tersedia dalam Profil Wajib Pajak.

7.  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Sebelum adanya Coretax, proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sepenuhnya belum mempertimbangkan risiko Wajib Pajak. Namun dengan adanya Coretax pengukuhan Wajib Pajak sebagai PKP langsung terintegrasi akses pembuatan faktur dan SPT PPN.

Baca Juga: Tunggu Coretax Meluncur, DJP Tunda Pemusatan PPN Terutang Secara Jabatan

8. Identitas Wajib Pajak Cabang

Setelah Coretax berlaku, Wajib Pajak Cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) yang melekat pada satu NPWP pusat. Sehingga memudahkan administrasi dan memungkinkan adanya penyederhanaan lain, seperti pemusatan pelaporan dan pembayaran SPT dan PPN.

Sebelumnya, Wajib Pajak Cabang mendaftar untuk memperoleh NPWP Cabang ke kantor pajak sesuai domisili tempat usaha. Selain itu, NPWP cabang tidak terintegrasi dengan NPWP pusat.

9. Otomasi Registrasi Secara Jabatan 

Dengan adanya Coretax, proses bisnis registrasi secara jabatan seperti dalam pendaftaran NPWP atau perubahan data akan dilakukan secara otomatis melalui sistem berdasarkan hasil proses bisnis terkait.

Yang dimaksud dengan proses bisnis terkait misalnya proses ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan/penyidikan/bukper, keberatan/banding, non keberatan, intelijen dan lainnya.

10. Terintegrasi Geotagging

Dengan adanya Coretax, DJP akan mengintegrasikan informasi geografis atau lokasi ke data digital (Geotagging) dengan proses bisnis pendaftaran dan perubahan data. Sebelumnya, data Geotagging belum terintegrasi dengan proses bisnis registrasi dan belum diterapkan untuk semua jenis Wajib Pajak dan hanya dapat dilakukan oleh fiskus.

Baca Juga: DJP Buka Kesempatan Pemadanan NIK-NPWP Hingga Akhir Tahun

11. Informasi Bagi Wajib Pajak baru

Setelaha danya Coretax, Wajib Pajak yang baru mendaftar akan menerima starter pack melalui e-mail yang berisi informasi mengenai hak dan kewajibannya. Fitur ini tidak tersedia sebelumnya. Sehingga, Wajib Pajak sering kali tidak tahu hak dan kewajiban perpajakannya.     

12. Mendaftarkan Lebih Dari 1 KLU

Penggunaan Coretax juga memungkinkan Wajib Pajak untuk mencantumkan lebih banyak informasi atau multiple fields. 

Seperti mencantumkan lebih dari Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), semua alamat baik KTP, domisili, korespondensi dan kegiatan usaha, serta lebih dari satu kontak detil seperti email dan nomor telepon.

Sementara selama ini, Wajib Pajak hanya dapat melakukan pendaftaran untuk satu KLU, satu alamat utama dan satu kontak detil di SIDJP.

13. Tak Lagi Gunakan EFIN

Implikasi penggunaan Coretax juga membuat penggunaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak lagi relevan. Karena, DJP tidak akan menerbitkan EFIN lagi sebagai bagian dari proses validasi akun Wajib Pajak. 

Adapun EFIN merupakan identitas khusus bagi wajib pajak, supaya bisa melakukan transaksi elektronik, seperti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh melalui e-Filling.

Dengan adanya Coretax, keberadaan EFIN nantinya akan digantikan dengan fitur face recognition. Penghapusan EFIN ini merupakan salah satu perubahan pasca pemberlakuan Coretax dalam proses registrasi atau pendaftaran Wajib Pajak.

14. Layanan Mandiri

Dengan adanya Coretax, Wajib Pajak dapat mencetak sendiri dokumen perpajakan dari portal Wajib Pajak. Selain itu, perubahan data juga dapat dilakukan sendiri di Portal Wajib Pajak menggunakan fitur upload dokumen.

Selama ini untuk mencetak dokumen Wajib Pajak perlu datang ke KPP atau menunggu KPP mengirimkan dokumen. Begitu juga perubahan data dapat dilakukan langsung di KPP atau mengirimkan berkas melalui Pos atau pusat informasi yang terbatas. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.