Laporkan Perkembangan Core Tax ke Presiden, DJP: Pengisian SPT Akan Lebih Mudah
Thursday, 01 August 2024
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan pengembangan sistem pajak baru, Core Tax Administration System, kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (31/7).
Usai bertemu Presiden Jokowi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan dengan adanya Core Tax, nantinya pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) akan lebih mudah karena tidak akan lagi manual.
Menurut Suryo, seperti yang dikutip dari cnbcindonesia.com, di dalam Core Tax akan terdapat fitur yang memungkinkan semua bukti potong dan bukti pungut akan otomatis masuk ke dalam sistem. "Jadi bukti potong, bukti pungut sama orang lain kita gak perlu kita mencari, setelah mereka sudah lapor mereka sudah masuk ke SPT dia," ujar Suryo.
Dengan demikian, Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan, nantinya cukup memastikan apakah data-data dari bukti potong dan bukti pungut tersebut sudah masuk ke dalam akun atau belum. Jika sudah, Wajib Pajak tinggal mengirimkan SPT tahunannya.
Hanya saja, rencananya sistem Core Tax ini baru bisa dirilis pada akhir tahun 2024. Adapun saat ini, pemerintah masih dalam tahap penyelesaian.
Pemerintah memastikan, dengan adanya Core Tax akan ada banyak kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya. Secara umum, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani. terdapat sembilan tujuan pengembangan sistem administrasi perpajakan ini.
Pertama, melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai Pendaftaran, Ekstensifikasi, Pembayaran, Pelaporan, Layanan wajib pajak, Data pihak ketiga, Pertukaran informasi.
Kedua, meningkatkan Data Analytics: Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Risiko, Business Intelligence, Pengelolaan Akun Wajib Pajak terdiri dari 3 modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, potential revenue monitoring.
Ketiga, Menciptakan Transparansi akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Keempat, perbaikan Layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak.
Kelima, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak. Keenam, menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan Memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga.
Ketujuh, menciptakan Knowledge Management for better decision dan menjadikan DJP sebagai Data and knowledge driven organization. Kedelapan, mendorong penyusunan Laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable atau Revenue Accounting System.
Sebelumnya, pengembangan Core Tax ini dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi sistem teknologi informasi perpajakan, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. (ASP)