DJP: 99% Orang Pribadi Sudah Padankan NIK-NPWP
Friday, 17 May 2024
JAKARTA. Sebanyak 73,2 juta Wajib Pajak Orang Pribadi sudah melakukan pemadanan Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun angka itu setara dengan 99% jumlah keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 73,89 juta Wajib Pajak.
Dengan demikian, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih ada 692 ribu Wajib Pajak lagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP. Karenanya, DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukan pemadanan.
Di samping terus menggencarkan sosialisasi, DJP juga akan terus melanjutkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan, agar proses pemadanan NIK-NPWP bisa tuntas sebelum 1 Juli 2024, sebagai batas waktu implementasi pemadanan NIK-NPWP.
Baca Juga: Ketentuan Diubah, Batas Waktu Pemadanan NPWP Diperpanjang Hingga 30 Juni 2024
Adapun pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id. Pemadanan juga dapat dilakukan baik oleh Wajib Pajak sendiri maupun secara jabatan oleh DJP.
Seperti diketahui, ketentuan pemadanan NIK-NPWP sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. Beleid itu menegaskan, bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP dan penggunaan NPWP 16 digit secara umum baru berlaku pada 1 Juli 2024.
Jika hingga 30 Juni 2024 belum dilakukan aktivasi format NPWP baru, maka wajib pajak tidak bisa menggunakan layanan administrasi perpajakan maupun layanan administrasi di institusi tertentu yang mensyaratkan NPWP. (ASP)