Terkumpul Rp 23 triliun, Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Didominasi PPN PMSE
Friday, 05 April 2024
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan penerimaan dari pajak ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak kebijakan pemungutan pajak digital berlaku di tahun 2020 hingga Maret 2024.
Adapun penerimaan ini berasal dari berbagai aktivitas ekonomi digital, seperti jenis pungutan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE, pajak Kripto, pajak atas financial technology (fintech) atau P2P landing dan pajak atas transaksi pengadaan barang atau jasa pada Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Dari sumber penerimaan pajak digital tersebut, PPN PMSE mendominasi dengan jumlah pajak terkumpul sebesar Rp 18,74 triliun. Sementara jumlah pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech Rp 1,95 triliun dan dari transaksi di SIPP sebesar Rp 1,77 triliun.
PPN PMSE
Jika dirinci, jumlah penerimaan PPN PMSE yang terkumpul berasal dari penerimaan di tahun 2002 sebesar Rp 731,4 miliar, tahun 2021 Rp 3,90 triliun, tahun 2022 Rp 5,51 triliun, tahun 2023 6,76 triliun dan sepanjang Januari-Maret sebesar Rp 1,84 triliun.
PPN PMSE yang terkumpul tersebut berasal dari pemungutan yang dilakukan oleh 154 perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Adapun DJP sebetulnya telah menunjuk sebanyak 167 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE.
Pajak Kripto
Pemungutan pajak atas transaksi mata uang digital atau crypto currency telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga saat ini. Pemungutan dilakukan pada dua jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 273,69 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar 306,52 miliar.
Berikut rincian penerimaan pajak kripto sejak tahun 2022. Pada tahun 2022 pajak yang terkumpul Rp 246,45 miliar, pada tahun 2023 220,83 miliar dan pada tahun 2024 112,93 miliar.
Pajak Fintech
Sama seperti pajak Kripto, pemungutan pajak Fintech juga baru dilakukan pada tahun 2022 yang terdiri dari tiga jenis pungutan pajak. Pertama, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dengan nilai sebesar Rp 677,78 miliar.
Kedua PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 231,43 miliar. Ketiga, PPN DN atas setoran masa pajak sebesar Rp 1,04 triliun.
Pajak Transaksi Pada SIPP
Pajak SIPP yang terkumpul terdiri dari PPh sebesar Rp 119,88 miliar dan PPN sebesar Rp 1,65 triliun.
Jika dirinci setiap tahunnya, penerimaan pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022. Kemudian pada tahun 2023 jumlah pajak yang terkumpul sebesar Rp1,1 triliun dan pada tahun 2024 ini sudah terkumpul Rp 252,16 miliar. (ASP)