Catat, Berikut Penyesuaian Waktu Kerja DJP di Bulan Puasa
Friday, 15 March 2024
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lakukan penyesuaian waktu kerja, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Sebagaimana tertuang di dalam Pengumuman Nomor PENG-7/PJ.09/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2024, selama bulan Puasa jam kerja DJP dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Sementara itu, untuk layanan di jam kerja istirahat, termasuk di hari Jumat, akan dibuka.
Perubahan itu meliputi jam kerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Sedangkan jenis layanan yang diberikan meliputi layanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.
Begitu juga untuk layanan konsultasi online atau daring melalui Kring Pajak. Namun, khusus untuk layanan Kring Pajak waktu kerja mengacu pada Waktu Indonesia Barat (WIB).
Karenanya, bagi Wajib Pajak yang membutuhkan layanan perpajakan dan harus datang ke Kantor Pajak, harus memerhatikan perubahan ini. Salah satunya, jika Wajib Pajak hendak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Sebagai informasi, penyesuaian waktu kerja ini dibuat dengan merujuk Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.1/2024.
Beleid ini mengatur tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan. (ASP)