Penerimaan PPN PMSE Januari 2024 Terkumpul Rp 551,7 miliar, Hanya Naik 1,4% YoY,
Tuesday, 20 February 2024
JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang Januari 2024 tercatat hanya Rp 551,7 miliar. Jumlah ini hanya naik tipis 1,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp 543,9 miliar.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan DJP pada Selasa (20/2), jumlah penerimaan PPN PMSE pada tahun 2024 tersebut berasal dari pemungutan yang dilakukan oleh 163 pelaku usaha yang telah ditunjuk.
Jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk hingga akhir Januari 2024 tersebut, lebih banyak jika dibandingkan dengan pada Januari 2023 yang sebanyak 118, sebagaimana informasi pada siaran pers yang telah dirilis pada 13 Februari 2023.
Adapun, jumlah realisasi penerimaan PPN PMSE sepanjang tahun 2023 tercatat sebesar Rp 6,76 triliun. Dengan realisasi tersebut, menunjukkan tren penerimaan PPN PMSE dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat.
Pada tahun 2020 jumlah penerimaan PPN PMSE yang terealisasi mencapai Rp 731,4 miliar. Kemudian pada tahun 2021 sebesar 3,90 triliun dan pada tahun 2022 Rp 5,51 triliun.
Tambah Dua Pemungut
DJP juga menyampaikan, pada bulan Januari 2024 pihaknya telah menunjuk dua pemungut PPN PMSE baru, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.
Dengan demikian, mulai masa pajak Maret kedua perusahaan tersebut wajib memungut PPN PMSE atas penyerahan barang tidak berwujud atau kontennya ke pelanggan di Indonesia.
Besaran tarif PPN PMSE yang akan dipungut sebesar 11% dari nilai produk digital tersebut. Serta wajib membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis.
Selain menambah pemungut, pada bulan Januari 2024 DJP juga melakukan pembetulan pada elemn data atas perusahaan pemungut PPN PMSE lainnya, yaitu Unity Technologies Aps dan Tencent Mobility Limited.
Dalam melakukan penunjukkan, DJP akan memerhatikan apakah perusahaan telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atau tidak.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, penunjukkan pemungut PPN PMSE hanya dilakukan perusahaan yang memiliki transaksi terhadap pembeli di Indonesia dengan nilai di atas Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan.
Selain itu, syarat lainnya adala, bisa juga karena memiliki traffic di daerah Indonesia di atas 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan. (ASP)