Laporan Dirilis, Belanja Perpajakan 2022 Naik 4,4%
Thursday, 14 December 2023
JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengumumkan nilai belanja perpajakan atau tax expenditure Indonesia pada tahun 2022 naik 4,4% dibandingkan tahun 2021 menjadi Rp 323,5 triliun. Jumlah itu setara dengan 1,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam laporan belanja perpajakan tahun 2022 yang belum lama ini dirilis. Laporan tersebut berisi nilai estimasi belanja perpajakan yang dihitung berdasarkan kebijakan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah khususnya insentif pajak yang diberikan.
Ada beberapa jenis insentif yang dicatat sebagai unsur belanja perpajakan seperti fasilitas tidak terutang atau tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu ada fasilitas pajak tidak dipungut, tidak wajib memungut, pengurangan basis pajak, fasilitas kredit pajak, pengurangan tarif pajak, pajak ditanggung pemerintah (DTP) hingga pengurangan dasar pengenaan pajak (DPP).
Misalnya, fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak bagi industri pada tahun 2022 estimasi belanja perpajakannya hanya Rp 4,6 triliun, dengan rincian tax holiday untuk industri pionir sebesar Rp 4,6 triliun sementara tax holiday untuk kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri masih belum ada yang menggunakan.
Laporan itu juga menyebut, fasilitas-fasilitas tersebut telah diberikan kepada 18 sektor industri, dengan subjek penerima manfaat mencakup kegiatan usaha mulai dari skala usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dan multi skala hingga rumah tangga.
Adapun pemberian insentif dibedakan ke dalam empat tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan UMKM, meningkatkan iklim investasi dan mendukung dunia bisnis. (ASP)