DJP Tunjuk Perusahaan Layanan Keamanan Digital Norton Pungut PPN PMSE.
Friday, 08 December 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk perusahaan penyedia layanan keamanan digital, yaitu Norton LifeLock Singapore Pte. Ltd sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE).
Penunjukkan itu dilakukan pada bulan November 2023, bersama dengan satu perusahaan digital lainnya, yaitu Aptoide, S.A. Sehingga dengan demikian, jumlah perusahaan digital yang sudah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE sebanyak 163 perusahaan.
Namun, dari jumlah itu baru 151 perusahaan yang telah memungut dan menyetor PPN PMSE ke DJP senilai Rp 16,24 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi dari pemungutan PPN PMSE yang berlaku sejak pertengahan tahun 2020 hingga akhir November 2023.
Adapun, khusus untuk PPN PMSE yang dipungut sepanjang tahun 2023 sebesar Rp 6,10 triliun. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan pemungutan PPN PMSE sepanjang tahun 2022 yang sebesar Rp 5,51 triliun.
Sementara jumlah PPN PMSE yang dipungut pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 731,4 miliar dan Rp 3,90 triliun.
Sebagai informasi, ketentuan yang mengatur tentang penunjukan perusahaan digital untuk memungut PPN PMSE tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.
Dalam beleid itu, perusahaan yang memenuhi kriteria harus memungut PPN PMSE sebesar 11% dari nilai transaksi atas penyerahan konten digital kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE diantaranya memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Serta, memiliki jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (ASP)